Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu gebrakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan hadir di tahun ajaran 2025/2026. TKA merupakan penilaian terstandar capaian akademik murid oleh pemerintah berbasis komputer.
Sebagai hasil tes terstandar yang menunjukkan capaian akademik murid, TKA dapat digunakan untuk berbagai hal. Seperti pertimbangan untuk seleksi penerimaan baru ke jenjang pendidikan berikutnya dan berbagai kepentingan seleksi akademik lain.
Namun, satu hal yang mungkin belum banyak murid ketahui adalah hasil TKA nantinya tidak akan nampak di ijazah. Mengapa begitu ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil TKA Tidak Ada di Ijazah
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Asrijanty membenarkan bila hasil TKA tidak akan muncul di ijazah murid. Ijazah merupakan hasil capaian belajar murid atau penilaian yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan.
"Sementara TKA ini penilaian oleh pemerintah," ujarnya dalam acara Webinar Kebijakan TKA yang disiarkan secara daring melalui laman YouTube Kemendikdasmen, Jumat (11/7/2025).
Alasan hasil atau nilai TKA tidak muncul di ijazah karena pelaksanaannya tidak bersifat wajib. TKA memang tidak diwajibkan agar murid yang merasa siapa saja yang mengikutinya, sementara yang tidak siap tidak perlu merasa tertekan. Kemendikdasmen sejak awal juga menegaskan tidak ada konsekuensi apabila murid tidak mengikuti TKA. Mereka akan tetap lulus dari satuan pendidikannya.
"Tidak muncul di ijazah karena juga tidak wajib," kata Asrijanty lagi.
Bukan ijazah, hasil TKA nantinya akan disampaikan dalam bentuk sertifikat terpisah. Kemendikdasmen menyebutnya dengan Sertifikat Hasil TKA atau SHTKA.
Sertifikat ini akan mudah diakses oleh setiap murid yang mengikuti TKA. Bentuknya akan digital dan bisa dicetak bila ingin digunakan.
"Jadi nanti ada sertifikat terpisah, dan ini dapat diakses, bentuknya digital, tetapi juga bisa dicetak," urainya.
Asrijanty kembali menjelaskan bila SHTKA nantinya bisa digunakan untuk berbagai hal, tergantung kepada penggunanya.
"Untuk penggunaan tentu saja tergantung institusi pengguna. Jadi mungkin ada yang mensyaratkan adanya TKA, maka TKA dapat digunakan. Jadi ini tergantung kepada pengguna untuk memanfaatkannya," tandasnya.
Serba-Serbi Pelaksanaan TKA
TKA akan segera dilaksanakan untuk jenjang SMA/MA/SMK pada 1-9 November 2025 mendatang. Adapun serba-serbi informasi yang bisa detikers pahami, yakni:
1. TKA SMA/MA/SMK
- Materi uji: Bahasa Indonesia, Matematika, bahasa Inggris, dan 2 mata pelajaran pilihan
- Komposisi soal: Seluruh soal dari pusat
- Moda: Berbasis komputer
- Estimasi waktu pelaksanaan: 1-9 November 2025
2. TKA SMP/MTs
- Materi uji: Bahasa Indonesia dan Matematika
- Komposisi soal: Sebagian soal pusat dan sebagian soal daerah pemda kabupaten/kota dengan koordinasi bersama pemda provinsi
- Moda: Berbasis komputer
- Estimasi waktu pelaksanaan: Maret-April 2026
3. TKA SD/MI
- Materi uji: Bahasa Indonesia dan Matematika
- Komposisi soal: Sebagian soal pusat dan sebagian soal daerah (pemda kabupaten/kota)
- Moda: Berbasis komputer
- Estimasi waktu pelaksanaan: Maret-April 2026.
(det/nwk)