Kemendikdasmen: Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Selenggarakan TKA

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen: Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Selenggarakan TKA

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 11 Jul 2025 16:00 WIB
Seluruh satuan pendidikan wajib menyelenggarakan TKA.
Seluruh satuan pendidikan wajib menyelenggarakan TKA. Foto: Tangkapan Layar YouTube/Kemendikdasmen
Jakarta -

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Asrijanty menegaskan seluruh sekolah wajib selenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Termasuk juga dalam hal ini adalah sekolah negeri dan swasta.

"Setiap satuan pendidikan swasta atau negeri wajib menyelenggarakan TKA," tutur Asrijanty dalam acara Webinar Kebijakan TKA yang disiarkan secara daring melalui laman YouTube Kemendikdasmen, Jumat (11/7/2025).

Sekolah Harus Memfasilitasi Siswa yang Ingin Ikut TKA

Sejak awal Kemendikdasmen menegaskan bila TKA bersifat pilihan, tidak wajib diikuti oleh semua murid, dan bukan penentu kelulusan. TKA menurut Asrijanty akan bermanfaat bagi murid yang memerlukan laporan akademik yang terstandar dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKA ini tidak wajib diikuti oleh semua murid, disampaikan untuk mereka yang siap. Mereka yang memerlukan hasil atau capaian akadamik atau laporan akademik yang terstandar dari pemerintah memang memerlukan mengikuti TKA," ujarnya.

Asrijanty menilai, TKA sangat memiliki banyak manfaat. Baik bagi siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya maupun mereka yang memilih untuk bekerja.

ADVERTISEMENT

"(Ada) berbagai kemungkinan penggunaan TKA, pemanfaatannya sangat potensial, sangat banyak. Terutama misalnya nanti dunia kerja, kemudian nanti institusi pendidikan lainnya kemungkinan akan meminta TKA," sambungnya lagi.

Berangkat dari hal itu, ia menegaskan seluruh sekolah baik negeri dan swasta harus mampu memfasilitasi siswa yang ingin mengikuti TKA. Dengan kata lain, TKA harus dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan.

"Karena kalau tidak, maka murid tidak memperoleh peluang atau akses untuk mengikuti TKA. Jadi ini tidak fair, tidak memberikan rasa keadilan, dan akses yang sama untuk setiap murid," tegasnya.

Ketentuan Sekolah Pelaksana TKA

Lebih lanjut, Asrijanty menyatakan TKA pada umumnya dilaksanakan di satuan pendidikan tempat murid bersekolah. Hal ini selaras dengan yang sebelumnya ia sampaikan, seluruh sekolah wajib menyelenggarakan TKA.

Baik sekolah itu berstatus swasta atau negeri, bahkan terakreditasi atau belum terakreditasi. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi, yakni:

1. Memiliki infrastruktur yang memadai, seperti listrik, komputer, dan jaringan internet

2. Memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar.

Bila sekolah tidak memenuhi dua kriteria tersebut, TKA bisa dilakukan di satuan pendidikan lain yang memang mempunyai sarana dan prasarana lengkap.

"Kami sampaikan bahwa TKA ini pada umumnya dilaksanakan di satuan pendidikan tempat murid bersekolah. Tetapi, bisa saja ada sekolah yang memang mungkin perlengkapan sarana dan prasarananya tidak memadai untuk pelaksanaan menggunakan komputer, maka TKA dapat dilaksanakan di sekolah lain," bebernya.

Asrijanty kembali menegaskan, tak hanya sekolah terakreditasi yang bisa melaksanakan TKA. Bila nanti di dalam panduan atau regulasi ada ketentuan tentang sekolah terakreditasi, murid tidak perlu bingung.

Ketentuan sekolah terakreditasi terkait hal ini berkaitan tentang kepentingan pengesahan SHTKA (Sertifikat Hasil TKA). Sekolah yang belum terakreditasi nantinya wajib menginduk ke sekolah yang sudah terakreditasi untuk pengesahan SHTKA muridnya.

"Jadi untuk pelaksanaan TKA sebenarnya, di mana satuan pendidikan yang memang siap untuk pelaksanaan TKA menggunakan komputer. Tersedianya komputer, tersedianya jaringan, dan lain-lain," tandasnya.




(det/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads