- Isi Permendikdasmen TKA BAB I: Ketentuan Umum BAB II: Penyelenggaraan TKA Bagian Kesatu: Penyelenggara TKA Bagian Kedua: Pelaksanaan TKA Bagian Ketiga: Peserta TKA Bagian Keempat: Materi Uji TKA BAB III: Hasil TKA Bagian Kesatu: Umum Bagian Kedua: Penerbitan Hasil TKA Bagian Ketiga: Pembaruan Sertifikat Hasil TKA Bagian Keempat: Penatausahaan Hasil TKA BAB IV: Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan BAB V: Pendanaan BAB VI: Tata Tertib BAB VII: Ketentuan Penutup
- Catatan Penting Isi Permendikdasmen TKA
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apa isinya?
Dalam aturan tersebut, TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, TKA akan berlangsung di seluruh jenjang pendidikan.
Dimulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Baik di lembaga pendidikan di bawah Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama (Kemenag). TKA terdekat akan berlangsung untuk jenjang SMA pada November 2025 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari aturan terkait, Rabu (4/6/2025) ketahui yuk berbagai informasi yang dimuat dalam Permendikdasmen TKA sebagai berikut.
Isi Permendikdasmen TKA
Permendikdasmen TKA ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 28 Mei 2025 lalu. Namun, baru resmi diundangkan pada 3 Juni 2025.
Aturan ini tersusun atas 7 BAB dan 26 Pasal yang memuat tentang:
BAB I: Ketentuan Umum
- Pasal 1: Penjelasan tentang istilah yang berkaitan dengan TKA
- Pasal 2: Prinsip penyelenggaraan TKA
- Pasal 3: Tujuan penyelenggaraan TKA
BAB II: Penyelenggaraan TKA
Bagian Kesatu: Penyelenggara TKA
- Pasal 4: Pihak-pihak yang menyelenggarakan TKA yakni Kemendikdasmen, Kemenag, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Pasal 5: Tugas pihak-pihak penyelenggara TKA
Bagian Kedua: Pelaksanaan TKA
- Pasal 6: Ketentuan pelaksana TKA di tingkat sekolah
- Pasal 7: Syarat satuan pendidikan bisa jadi pelaksana TKA
Bagian Ketiga: Peserta TKA
- Pasal 8: Syarat peserta TKA
Bagian Keempat: Materi Uji TKA
- Pasal 9: Mata pelajaran yang diujikan di TKA
BAB III: Hasil TKA
Bagian Kesatu: Umum
- Pasal 10: Penjelasan tentang hasil TKA
- Pasal 11: Bentuk hasil TKA
- Pasal 12: Rekapitulasi data hasil TKA
- Pasal 13: Kegunaan hasil TKA
Bagian Kedua: Penerbitan Hasil TKA
- Pasal 14: Sertifikat TKA diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dicetak oleh satuan pendidikan.
- Pasal 15: Isi komponen sertifikat TKA
Bagian Ketiga: Pembaruan Sertifikat Hasil TKA
- Pasal 16: Pembaruan sertifikat TKA adalah penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang.
- Pasal 17: Ketentuan penerbitan perbaikan TKA
- Pasal 18: Pencetakan ulang sertifikat TKA
Bagian Keempat: Penatausahaan Hasil TKA
- Pasal 19: Ketentuan penyimpanan arsip digital hasil TKA
BAB IV: Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
- Pasal 20: Pihak yang berwenang melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.
- Pasal 21: Ketentuan laporan hasil pemantauan dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA.
BAB V: Pendanaan
- Pasal 22: Ketentuan pendanaan penyelenggaraan TKA
BAB VI: Tata Tertib
- Pasal 23: Tata tertib untuk pihak penyelenggara TKA
- Pasal 24: Tata cara penyelenggaran dan pelaksanaan TKA , pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII: Ketentuan Penutup
- Pasal 25: Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan tidak berlaku saat Permendikdasmen TKA berlaku.
- Pasal 26: Permendikdasmen mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 3 Juni 2025.
Catatan Penting Isi Permendikdasmen TKA
1. Penyusunan soal TKA seluruh jenjang diterbitkan oleh Kemendikdasmen.
2. Pemerintah daerah kabupaten/kota juga bertugas menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat.
3. Pengolahan data hasil TKA seluruh jenjang dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.
4. Penerbitan hasil TKA dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.
5. Pelaksanaan TKA SMA/sederajat dan SMK dilaksanakan oleh pemda provinsi, sedangkan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat dilakukan oleh pemda kabupaten/kota.
6. Pelaksana TKA adalah sekolah yang terakreditasi dan memenuhi persyaratan sedikitnya memiliki sarana internet dan petugas pelaksana TKA.
7. Jika sekolah asal murid tidak terakreditasi, maka TKA akan menginduk pada sekolah pelaksana TKA.
8. TKA bisa diikuti oleh murid di jalur pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan informal.
9. Peserta TKA wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh kemendikdasmen.
10. Peserta TKA adalah:
- Murid kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat
- Murid kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat
- Murid kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat
11. Peserta TKA dikecualikan untuk murid berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan intelektual.
12. Materi yang diujikan di TKA:
- SD/MI/Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan matematika
- SMA/MA/Paket C/sederajatdanSMK/MAK:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Mata pelajaran pilihan yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
13. Hasil TKA akan disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA pada sebuah sertifikat TKA.
14. Hasil TKA bisa digunakan untuk:
- TKA SD/MI/sederajat: Salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jenjang SMP/MTs/sederajat jalur prestasi
- TKA SMP/MTs/sederajat: Salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/MA/SMK/MAK jalur prestasi
- TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK: Salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi
- TKA juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya
- Kementerian menggunakan hasil TKA sebagai acuan penjamin mutu pendidikan.
15. Anggaran TKA dibebankan oleh APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
16. Permendikdasmen TKA kini telah resmi berlaku.
Untuk melihat aturan lebih lengkap, detikers bisa lihat di bawah ini:
(det/nah)