Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) sering kali dilibatkan selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Sebenarnya, apakah mereka boleh ikut membantu penyelenggaraan masa orientasi ini?
Diterangkan oleh Kepala Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rusprita Putri Utami, pengurus OSIS atau MPK boleh terlibat. Namun, sebatas menjadi pendamping bukan pembimbing.
"Tapi kami juga sadar nggak semua sekolah itu jumlah gurunya cukup. Sehingga dalam proses MPLS Ramah ini juga mungkin butuh bantuan yang bisa dilibatkan memang hanyalah murid-murid yang terlibat/tergabung dalam OSIS dan MPK," kata Rusprita kepada detikSore, Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika melihat MPLS tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa oknum pengurus OSIS atau MPK yang melakukan perpeloncoan terhadap siswa baru. Hal ini tentunya mengundang rasa khawatir siswa atau orang tua.
Rusprita mengatakan untuk tidak khawatir. Kemendikdasmen telah membatasi sejauh mana pengurus OSIS atau MPK boleh ikut serta dalam MPLS.
Batasan Pengurus OSIS/MPK dalam MPLS 2025
Pendamping yang dimaksud Rusprita adalah sebatas membantu guru dalam menggelar kegiatan. OSIS atau MPK tidak boleh memberikan tindakan intimidatif atau sejenisnya kepada peserta MPLS.
"Contoh, karena kegiatan di MPLS Ramah ini sifatnya interaktif jadi banyak sekali permainan-permainan yang mungkin membutuhkan beberapa logistik ya," kata Rusprita.
Ia juga mengingatkan kepada guru untuk melakukan seleksi dalam merekrut panitia pendamping dari OSIS atau MPK. Hal ini sebagai bentuk pencegahan adanya perpeloncoan.
"Sebatas itulah sebenarnya anak OSIS dan MPK itu dilibatkan. Itu pun harus ada proses seleksi gitu, siapa-siapa yang bisa terlibat. Yang paling penting tidak pernah terlibat dalam kasus kekerasan apapun," tuturnya.
Contoh Bentuk Perpeloncoan yang Harus Dilaporkan
Yusprita mengimbau siswa dan orang tua untuk mengenali potensi perpeloncoan atau kekerasan. Ia menyuruh untuk tidak segan melapor jika ada tindakan yang tidak wajar dari panitia.
"Yang mana murid baru ini merasa melakukan sesuatu karena disuruh senior atau mungkin ada hal-hal yang diminta guru padahal bukan berhubungan dengan edukasi, itu sudah termasuk ke dalam perpeloncoan," tegas Rusprita.
Jika menemukan kekerasan, siswa bisa melapor lewat hotline Kemendikdasmen. Beri tahu saja kekerasan yang diterima dan jelaskan secara detail.
"Udah ada Unit Layanan Terpadu (ULT) dari Kemendikdasmen atau bisa telepon 177. Tapi jika ingin melaporkannya secara lebih spesifik secara tertulis itu juga bisa dikirim ke kemendikdasman.lapor.go.id," pungkas Rusprita.
(cyu/nah)