Cara Daftar Ulang Penerima PIP agar Tidak Dicabut

ADVERTISEMENT

Cara Daftar Ulang Penerima PIP agar Tidak Dicabut

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 17 Jun 2025 12:00 WIB
PIP
Ilustrasi penerima PIP. Foto: Dok. Kemendikbudristek
Jakarta -

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan yang ditunggu-tunggu oleh siswa. Lewat PIP, siswa bisa terbantu dalam pembiayaan uang saku, kebutuhan alat tulis, seragam hingga ongkos ke sekolah.

Namun tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan ini. Penerima PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu sehingga bantuan ini menjamin mereka tidak putus sekolah.

Syarat lain penerima PIP adalah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, syarat pencairan dana PIP bagi penerima adalah punya rekening aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika rekening tidak aktif, maka dana tidak bisa ditransfer. Bagaimana cara daftar ulang agar bantuan PIP tidak dicabut?

Cara Daftar Ulang Penerima PIP

Mengutip website Puslapdik Kemendikdasmem, daftar ulang PIP dapat dilakukan oleh siswa maupun orang tua/wali. Siswa bisa memastikan data mereka lewat sekolah atau dinas sosial.

ADVERTISEMENT

Agar tetap mendapatkan dana PIP, siswa harus memastikan data terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika ternyata data siswa tidak tercatat pada tahun tersebut maka dapat melakukan pendaftaran lagi dengan cara berikut:

Daftar Ulang Mandiri

  1. Buka aplikasi Cek Bansos atau bisa juga lewat https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  2. Klik "Daftar"
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan tidak mampu atau scan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  5. Kirim formulir.
  6. Tunggu proses verifikasi dan lakukan pemantauan secara berkala.

Daftar Ulang oleh Sekolah

Jika bingung melakukan daftar ulang secara mandiri, siswa bisa meminta bantuan sekolah

  1. Sekolah nantinya akan memberikan formulir pendaftaran PIP.
  2. Setelah formulir diisi lengkap oleh sekolah, selanjutnya akan dikirimkan ke dinas pendidikan setempat.
  3. Selain itu, penerima PIP harus memastikan rekening penyaluran dana tetap aktif. Jika setelah daftar ulang dan penetapan SK penerima PIP nomor rekening sama seperti tahun sebelumnya, maka tidak usah aktivasi lagi.

Sementara jika rekening yang dimiliki berbeda setelah penerbitan SK, maka siswa harus mengaktivasinya terlebih dahulu. Aktivasi bisa dilakukan di bank langsung dengan membawa surat keterangan aktivasi, identitas seperti kartu pelajar/KTP orang tua dan formulir pembukaan rekening.

Cara Cek Status Penerima PIP

  1. Buka website https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Cari kotak "Cari Penerima PIP".
  3. Isi nomor induk siswa nasional (NISN).
  4. Isi juga nomor induk kependudukan (NIK).
  5. Tulis hasil perhitungan/pengurangan yang muncul.
  6. Klik "Cek Penerima PIP".
  7. Status siswa sebagai penerima PIP akan muncul

Penyebab Bantuan PIP Dicabut

Bantuan PIP bisa dicabut karena siswa punya kondisi ekonomi yang meningkat. Sehingga mereka tidak lagi memenuhi syarat penerima PIP.

Adapun evaluasi kondisi ekonomi keluarga dilakukan sesuai indikator tingkat ekonomi seperti apakah siswa termasuk keluarga miskin/rentan yang miskin dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau orang tua berpenghasilan dibawah Rp 4 juta per bulan.

Kemudian, alasan berikutnya PIP dicabut adalah karena siswa meninggal dunia. Sehingga bantuan akan dialihkan ke siswa lain.

Penyebab Bantuan PIP Belum Cair

Di lain kasus, beberapa penerima ada yang mengeluhkan dana PIP yang belum cair juga. Penyebab bantuan PIP belum cair bisa dipengaruhi hal-hal berikut:

  • Bukan lagi menjadi penerima PIP pada tahun tersebut.
  • Rekening berbeda sehingga perlu memastikan ke sekolah.
  • Sudah melakukan penarikan dana sebelumnya.
  • Masih masuk ke dalam SK nominasi penerima PIP (penyaluran akan dilakukan jika rekening sudah aktif)
  • Tidak melakukan aktivasi rekening.

Begitulah cara daftar ulang penerima PIP agar status penerimanya tidak dicabut. Semoga bermanfaat.




(cyu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads