Pemerintah mengucurkan bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar atau PIP yang ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi para siswa demi mendukung kelancaran pendidikan mereka. Seperti misalnya pembelian seragam, sepatu, tas, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan lain yang menunjang proses belajar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyatakan dana ini bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah," ujar Koordinator Pokja PIP Kemdikdasmen, Sofiana Nurjanah, pada Webinar bertajuk "Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP" di kanal Youtube Puslapdik Kemendikdasmen, Maret 2025 lalu.
Seperti diketahui bansos PIP menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang berada di bawah naungan Kemdikdasmen, mulai dari tingkat dasar hingga jenjang menengah atas seperti SMP, SMA, dan SMK.
Sementara itu, siswa yang menempuh pendidikan di madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)masuk dalam skema PIP yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pemanfaatan dana PIP. Dana bantuan ini bersumber dari anggaran negara yang berasal dari kontribusi masyarakat, sehingga penggunaannya harus dijalankan secara transparan dan bebas dari penyalahgunaan.
Untuk memastikan dana tersalurkan secara tepat, menurut Suharti, kementerian telah membentuk tim pemantau yang akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Tim ini bekerja sama dengan inspektorat daerah dan dinas pendidikan guna mengumpulkan informasi lapangan serta menindaklanjuti berbagai laporan atau temuan terkait pelaksanaan PIP.
"Kami punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya" ujar Suharti melalui kanal Youtube Kemdikdasmen pada Februari 2025 lalu.
Apabila terbukti ada praktik penyelewengan oleh kepala sekolah, maka yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan dana kepada para siswa penerima yang berhak. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan tersebut.
Penyaluran Bantuan PIP
Penyaluran bantuan PIP dilakukan berdasarkan data yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah memiliki peran aktif dalam mengajukan nama-nama siswa yang dinilai layak menerima bantuan melalui sistem tersebut.
Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah menjelaskan pendaftaran PIP tidak dilakukan siswa, tapi sekolah yang harus mengidentifikasi setiap siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
"Kalau ada sekolah yang tidak mengidentifikasi siswa yang layak dan tidak menerima PIP, maka siswa bisa bertanya ke operator atau pengelola PIP di sekolahnya tentang syarat-syarat untuk menerima PIP sehingga sekolah ini bisa meng-inputnya di Dapodik," ujar Sofiana dalam siaran langsung Instagram pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu dengan tajuk "Publik Bertanya, Puslapdik Menjawab".
Data dari Dapodik tersebut kemudian dicocokkan dengan sejumlah basis data lain, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pemeriksaan kelayakan juga mencakup verifikasi melalui data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Apabila ditemukan siswa dari keluarga kurang mampu yang belum terakomodasi sebagai penerima PIP, pihak sekolah maupun pemangku kepentingan di tingkat daerah dapat menyampaikan usulan penambahan melalui dinas pendidikan setempat.
Kesalahan yang Bikin Gagal Dapat Beasiswa PIP
Tidak Terdaftar di Dapodik
Data yang valid, lengkap, dan logis akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan siswa sebagai penerima PIP.
Salah satu kesalahan fatal yang menyebabkan siswa tidak bisa menerima beasiswa PIP adalah datanya tidak tercantum dalam sistem Dapodik. Dapodik merupakan basis data nasional yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan pendidikan tersebut.
Ketidakterdataan siswa di Dapodik, meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, menyebabkan mereka otomatis terlewat dari daftar penerima PIP. Hal ini menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data yang diinput oleh pihak sekolah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, mengimbau kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima.
Sekolah wajib memastikan seluruh informasi siswa, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat, tercatat dengan benar dan lengkap di dalam sistem. Petugas administrasi sekolah pun didorong untuk rutin melakukan verifikasi dan pembaruan data guna menjamin tidak ada siswa yang terabaikan dalam proses pendataan.
Data Tidak Sesuai
Selain persoalan data yang belum terdaftar, ketidaksesuaian informasi dalam sistem Dapodik juga menjadi penyebab utama kegagalan siswa dalam menerima bantuan beasiswa PIP. Setiap data yang tercantum dalam Dapodik wajib sinkron dengan informasi yang terdapat pada dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ketidaksesuaian, seperti kesalahan penulisan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, atau perbedaan alamat, dapat menghambat proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Guna mencegah hal ini, penting bagi orang tua dan pihak sekolah untuk memastikan seluruh data siswa yang diinput ke dalam sistem sudah sesuai dengan dokumen administratif yang sah.
Jika terjadi perubahan, seperti perpindahan alamat atau koreksi nama, pembaruan data harus segera dilakukan agar tetap valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak Melakukan Aktivasi Rekening
Setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa PIP, siswa diwajibkan mengaktifkan rekening bank yang telah ditentukan sebagai sarana pencairan dana bantuan. Namun, dalam praktiknya, proses aktivasi ini kerap terabaikan atau belum sepenuhnya dipahami oleh siswa dan orang tua.
Tanpa aktivasi rekening, dana bantuan tidak dapat dicairkan, meskipun siswa telah terdaftar sebagai penerima. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam penyaluran PIP secara optimal.
Oleh karena itu, penting bagi sekolah dan pihak terkait untuk memberikan edukasi kepada siswa dan orang tua mengenai prosedur dan urgensi aktivasi rekening.
Penyelesaian administrasi perbankan harus segera dilakukan setelah siswa dinyatakan berhak menerima bantuan, agar pencairan dana berlangsung tepat waktu dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dilaporkan Sebagai Keluarga Mampu
Hak seorang siswa sebagai penerima bantuan beasiswa PIP dapat dicabut apabila terdapat laporan yang menyatakan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Laporan ini dapat menjadi dasar evaluasi bagi pihak berwenang untuk meninjau kembali kelayakan penerima bantuan. Jika setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti benar, maka status penerima bantuan PIP akan dibatalkan, dan siswa yang bersangkutan tidak lagi berhak menerima dana bantuan.
Untuk itu, sangat penting memastikan bahwa data siswa yang tercantum sebagai penerima bantuan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
Kesalahan pelaporan atau informasi yang tidak valid berpotensi merugikan siswa yang memang layak menerima bantuan maupun menciptakan ketidakadilan dalam distribusi program.
(pal/nwk)