Pemerataan akses dan mutu pendidikan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Anak-anak dari keluarga kurang mampu masih menghadapi hambatan besar dalam mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas.
Banyak orang tua yang tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari perlengkapan belajar hingga ongkos harian.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah telah meluncurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk intervensi sosial di bidang pendidikan. Program ini menyasar siswa dari keluarga miskin dan rentan agar tetap bisa melanjutkan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan dari PIP disalurkan dalam bentuk tunai langsung ke rekening yang dimiliki siswa dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Namun, perlu diketahui bahwa PIP bukanlah satu-satunya sumber bantuan pendidikan yang tersedia bagi pelajar. Berbagai alternatif bantuan pendidikan lain sebenarnya bisa diakses. Apa saja?
Bantuan Pendidikan Selain PIP
1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah skema bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.
Program ini termasuk dalam kategori Social Transfer berbentuk tunai atau dikenal secara internasional sebagai Conditional Cash Transfer (CCT).
Penyaluran bantuan PKH yang dikelola Kementerian Sosial dilakukan bertahap sepanjang tahun, baik melalui transfer bank maupun layanan kantor pos, secara tunai maupun non-tunai.
Penerima PKH mencakup keluarga sangat miskin yang berada dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah (SD hingga SMA/sederajat), lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Untuk dapat memperoleh bantuan, calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk PKH kategori pendidikan pelajar dari jenjang SD sampai SMA/sederajat adalah anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Penerima bantuan harus terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.
Besar bantuan pendidikan PKH
Anak Sekolah SD
- Indek/Tahun Rp900.000
- Indek/3 Bulan Rp225.000
- Indek/2 Bulan Rp150.000
- Indek/1 Bulan Rp75.000
Anak Sekolah SMP
- Indek/Tahun 1.500.000
- Indek/3 Bulan 375.000
- Indek/2 Bulan 250.000
- Indek/1 Bulan 125.000
Anak Sekolah SMA
- Indek/Tahun 2.000.000
- Indek/3 Bulan 500.000
- Indek/2 Bulan 333.333
- Indek/1 Bulan 166.666
2. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus - Khusus Warga DKI
KJP Plus merupakan program unggulan dari Pemprov DKI Jakarta yang memberikan berbagai fasilitas bagi siswa, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.
Jenjang SD/SDLB/MI
Dana Personal bulanan: Rp250.000
Tambahan Bantuan Operasional untuk Sekolah Swasta: Rp135.000 per bulan
Jenjang SMP/SMPLB/MTs
Dana Personal bulanan: Rp300.000
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000
Jenjang SMA/SMALB/MA
Dana Personal bulanan: Rp420.000
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000
Jenjang SMK
Dana Personal bulanan: Rp450.000
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Dana Personal bulanan: Rp300.000
Tambahan untuk swasta: Tidak tersedia
3. Bantuan Pendidikan dari Pemerintah Daerah
Sejumlah pemerintah daerah baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi mengalokasikan bantuan pendidikan bagi pelajar yang berasal dari keluarga miskin dan rawan putus sekolah.
4. Bantuan Pendidikan Sumber CSR Perusahaan
Sejumlah perusahaan memberikan bantuan beasiswa yang merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Besar bantuan pendidikan dan target sasarannya pun berbeda setiap perusahaan. Umumnya diberikan khusus untuk pelajar yang berdomisili sekitar perusahaan. Namun ada juga yang ditujukan bagi pelajar secara umum.
5. Bantuan Pendidikan dari Lembaga Amil Zakat dan Organisasi Keagamaan
Bantuan pendidikan untuk sekolah juga bisa datang dari lembaga amil zakat baik milik pemerintah maupun non-pemerintah.
(pal/pal)