Aduan yang disampaikan bisa merupa penyimpangan yang ditemukan selama proses PPDB Jateng 2024. Proses laporan pun tak dipungut biaya, alias gratis.
Oleh karena itu, bagi siswa atau orang tua yang menemukan kecurangan selama PPDB, tak perlu takut untuk mengadu. Ombudsman nantinya akan merahasiakan identitas pelapor dalam keadaan tertentu.
Apa saja laporan yang diterima Ombudsman Jateng terkait PPDB 2024 dan bagaimana cara lapornya? Mengutip unggahan @ombudsmanjateng, berikut penjelasannya:
Aduan PPDB yang Diterima Ombudsman Jateng
- Pungli (seragam, iuran, dan lainnya).
- Ketiadaan sosialisasi PPDB.
- Kendala aplikasi pendaftaran.
- Masalah zonasi (penggunaan kartu keluarga dan lainnya)
- Lambatnya proses verifikasi.
- Adanya siswa titipan.
- Sarana dan prasarana tidak memadai.
- Penerimaan jalur prestasi.
- Penerimaan jalur afirmasi (siswa berkebutuhan khusus, siswa tidak mampu, anak tidak sekolah (ATS) anak panti asuhan, dan sebagainya)
- Penambahan rombongan belajar, dan sebagainya.
Syarat Melapor Masalah PPDB 2024 ke Ombudsman Jateng
- Masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Jateng jika belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB pada masing-masing satuan pendidikan.
- Pelapor merupakan korban langsung (dapat dikuasakan ke pihak lain dan dalam kondisi tertentu identitas pelapor dapat dirahasiakan)
Cara Lapor Masalah PPDB 2024 ke Ombudsman Jateng
Pengaduan bisa dilakukan lewat tiga cara yakni:
- Datang langsung ke kantor Ombudsman Jateng di Jl. Siwalan No.5, Wonodri, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50242.
- Menghubungi nomor Whatsapp Pengaduan 0811 998 3737
- Melapor lewat platform media sosial Ombudsman RI Jateng di @ombudsmanjateng
Dalam melapor, jangan lupa sertakan dokumen dan informasi berikut ini:
- KTP, alamat domisili, nomor telepon
- Kronologi lengkap (disertai tanggal/bulan)
- Bukti upaya pengaduan yang telah dilaporkan ke pihak terkait
- Dokumen pendukung (jika ada)
Tentang Ombudsman
Bagi detikers yang baru mendengar istilahnya, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, seperti dikutip dari laman Ombudsman RI.
Ombudsman dapat mengawasi masalah yang terdapat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Oleh karena itu, Ombudsman adalah lembaga negara yang bersifat mandiri/independen. Lembaga ini tak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara atau instansi pemerintahan.
(cyu/nwy)