Karyawan yang menjadi korban ijazah ditahan perusahaan semakin banyak. Data terakhir sebanyak 31 orang. Pemkot Surabaya pun membuka 3 posko pengaduan sejak Kamis (17/4) hingga 3 bulan ke depan.
"Mulai besok kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (16/4/2025).
Eri berharap dengan dibukanya posko pengaduan ini dirinya bisa mengetahui dan menindaklanjuti laporan penahanan ijazah di Surabaya. Salah satunya kasus UD Sentoso Seal yang masih berlanjut hingga salah satu eks karyawan lapor ke Polres Tanjung Perak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, saya tadi juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) terkait adanya salon yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah," ujarnya.
Posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi. Yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
"Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan," katanya.
Pelayanan pengaduan penahanan ijazah ini bisa mengakomodir semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan. Tidak hanya berlaku untuk warga Surabaya, tetapi warga luar kota yang perusahaannya berada di Kota Pahlawan.
"Kalau kita lihat terkadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan," urainya.
Sementara Kepala Disnaker Ahmad Zaina mengatakan, semua laporan akan diterima dengan catatan perusahaan berada di Kota Surabaya.
"Semua laporan akan diterima, kalau punya bukti lebih baik. Setelah, laporan kami akan klarifikasi betul atau tidak ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang dilaporkan," kata Zaini.
Ia menjamin identitas pelapor juga akan dirahasiakan dan akan bertindak tegas pada perusahaan terlapor.
"Kami berupaya merahasiakan pelapor dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak. Mau tidak mau harus terbuka, kalau dia mengakui, Alhamdulilah kami selesai," pungkasnya
(dpe/iwd)