Hardiknas 2024, FSGI Ingatkan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Harus Terus Digalakkan

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 02 Mei 2024 14:30 WIB
Ilustrasi siswa. Foto: ANTARA FOTO/ANDRI SAPUTRA
Jakarta -

Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyorot permasalahan yang hingga saat ini masih marak di dunia pendidikan. Contohnya kekerasan di sekolah dan madrasah.

"FSGI menyampaikan keprihatinan masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan yang bahkan sampai merenggut nyawa peserta didik, baik di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama," kata anggota Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan yang diterima detikEdu, Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun FSGI, pada tahun 2022 terjadi 26 kasus kekerasan berat. Beberapa di antaranya menyebabkan korban meninggal dunia.

Jumlah kasus kekerasan kemudian meningkat di tahun 2023 dengan angka mencapai 30 kasus. Sebanyak 80% kasus terjadi di sekolah naungan Kemendikbudristek dan 20% di madrasah naungan Kemenag.

Salah satu kasus kekerasan yang baru-baru ini jadi sorotan terjadi di pondok pesantren di Tebo, Jambi. Dalam kasus tersebut, seorang santri berinisial AH usia 13 tahun mengalami patah tulang tengkorak akibat dianiaya.

Sementara itu, kasus kekerasan serupa terjadi di pondok pesantren di Banyuwangi. Akibatnya, korban berinisial SM usia 14 tahun meninggal dunia.

Retno mengatakan, ironis bahwa pihak pondok pesantren tidak menyampaikan fakta kepada para orang tua. Seperti pada kasus AH, pihak pondok mengabari keluarga bahwa anaknya hanya tersengat listrik.

Atas perkara-perkara tersebut, FSGI berharap program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan tetap dilanjutkan oleh menteri pendidikan yang baru nanti.

FSGI juga turut mengapresiasi langkah yang telah digalakkan oleh Kemendikbudristek untuk mencegah kekerasan di lingkungan satuan pendidikan terjadi kembali.

"FSGI menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbudrisek yang telah berupaya serius untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, baik berupa regulasi melalui Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dan melakukan berbagai sosialisasi," katanya.



Simak Video "Video: Abdul Mu'ti Klaim Sudah Tunaikan Janji Prabowo di Hardiknas 2024"

(cyu/twu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork