FSGI: 100 Kasus Kekerasan di Sekolah-Ponpes, 60% Kekerasan Seksual

ADVERTISEMENT

FSGI: 100 Kasus Kekerasan di Sekolah-Ponpes, 60% Kekerasan Seksual

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 05 Okt 2026 13:30 WIB
Poster anti pelecehan seksual pemerkosaandikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi antikekerasan. Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, terdapat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Lebih dari setengahnya (60%) merupakan jenis kasus kekerasan seksual.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dan Ketua Dewan Pakar FSGI Fahriza Marta Tanjung menjelaskan, sumber data tersebut meliputi berita di media massa dan jaringan FSGI berbagai daerah. Sebanyak 30 kasus di satuan pendidikan Kementerian Agama (Kemenag) dan 70 kasus di satuan pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

FSGI menyoroti, jumlah kasus ini naik tajam dalam 3 bulan setelah tercatat 55 kasus sepanjang Januari-Juni 2026. Total korban lebih dari 1.000 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Mayoritas Orang Dewasa di Sekolah

Dari kasus yang terhimpun, pelaku kekerasan di satuan pendidikan tahun ini hingga September mencapai 174 orang, yang didominasi oleh orang dewasa, terutama guru atau ustad dan pimpinan pondok pesantren (ponpes). Berikut jenis pelakunya lebih lanjut:

  • Guru atau ustad
  • Kepala sekolah atau pimpinan ponpes
  • Satpam
  • Pembina ekstrakurikuler (ekskul).

Pada kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, sejumlah santriwati korban kekerasan seksual hamil. Di antaranya juga melahirkan dalam pondok pesantren tanpa bantuan tenaga medis.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, FSGI mencatat, korban kekerasan di satuan pendidikan tidak hanya siswi dan santriwati, tetapi juga siswa dan santri (laki-laki).

Berikut sejumlah bentuk kekerasan dan modusnya oleh orang dewasa yang mencuat di dunia pendidikan antara Januari-September 2026:

  • Pendidik mencubit murid saat tidak hafal asmaul husna
  • Pendidik memukul dan menyuruh anak push up karena tidak mengerjakan PR
  • Guru SD yang kehilangan uang menelanjangi semua murid di kelas dengan menyisakan celana dalam dan kaos dalam murid ketika tidak ada murid yang mengaku mengambilnya
  • Kekerasan seksual dengan bentuk dan modus yang memanfaatkan relasi kuasanya terhadap korban, seperti:
    - Mengancam nilai jelek
    - Mengancam tidak naik kelas
    - Child grooming
    - Mengirim foto atau video tidak senonoh ke HP korban
    - Merekam korban ketika tertidur saat kegiatan di luar sekolah, lomba, atau ekskul
    - Mengiming-iming korban dengan pendidikan gratis dan pembiayaan kuliah
    - Mengobati penyakit
    - Memberikan 'keberkahan'

Baik pelaku dewasa maupun sesama murid juga di antaranya menggunakan kecerdasan artifisial (AI) dan mengirim materi pornografi dalam melakukan tindak kekerasan seksual.

Penganiayaan oleh Sesama Murid

Berdasarkan data FSGI, jenis kekerasan fisik didominasi pelaku yang merupakan sesama murid. Bentuk kekerasan yang terjadi paling banyak berupa pengeroyokan dan penganiayaan, sejumlah di antaranya disertai perekaman aksi pengeroyokan.

Sebanyak empat korban kekerasan fisik meninggal dunia pada 2026 setelah menjalani perawatan di RS. Bersekolah di SD di Pemalang, Jawa Tengah, korban termuda yang tercatat hingga September 2026 berusia 7 tahun.

Sementara itu, korban lainnya antara lain mengalami luka berat seperti rahang bergeser, tulang belakang bergeser, mata berdarah, lebam sekujur tubuh, cedera berat pada kepala, luka pada bagian perut, dan luka bakar akibat disetrika. Beberapa di antaranya berakhir pada kematian.

Perlindungan Citra Sekolah, Bukan Perlindungan Korban

FSGI menyoroti penanganan sejumlah kasus kekerasan terkendala lantaran sejumlah sekolah mendahulukan citra satuan pendidikannya ketimbang perlindungan pada korban.

Contohnya, 13 siswi korban di SMKN di Kendari melaporkan dugaan pelecehan oleh guru ke kepala sekolah, tetapi diminta memaafkan dan menganggap pelaku khilaf.

FSGI dalam hal ini mengkritisi Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman lantaran kendali penanganan pada pimpinan satuan pendidikan dan minimnya pembentukan pokja daerah. Akibatnya, korban makin sulit mencari keadilan dan perlindungan, terlebih jika pelakunya kepala sekolah sendiri, selain lapor polisi.

Atas kondisi tersebut, FSGI merekomendasikan evaluasi Permendikdasmen No 6/2026 tentang BASN agar tidak berpotensi memperlemah posisi korban. FSGI juga meminta kepastian hukum dan perlindungan bagi para korban, mengingat peraturan tersebut tidak memuat pemuatan jenis-jenis kekerasan, alur penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan.

FSGI juga menyoroti kondisi sekolah di berbagai daerah yang tidak memiliki kode etik guru. Pihaknya menilai, tidak adanya rujukan kode perilaku tersebut dapat menghambat pemberian sanksi pada guru pelaku sesuai Pedoman Penyelenggaraan BSAN.

Lebih lanjut, FSGI mendorong penerapan budaya pencegahan kekerasan oleh semua pihak, penyediaan kanal pengaduan kekerasan oleh dinas pendidikan, dan sistem perlindungan anak saat berada di sekolah oleh pemda melalui dinas pendidikan.

Angka Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Januari-September 2026

Berikut data kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dihimpun FSGI untuk periode Januari-September 2026:

  • Triwulan pertama (Januari-Maret 2026): 22 kasus
  • Triwulan kedua (April-Juni 2026): 33 kasus
  • Triwulan ketiga (Juli-September 2026): 45 kasus

23 Provinsi, 74 Kabupaten/Kota dengan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Berikut daftar kabupaten, kota, dan provinsi terjadinya kasus kekerasan di satuan pendidikan Januari-September 2026 berdasarkan catatan FSGI:

Jawa

  • Jawa Timur: Situbondo, Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Lumajang, Pamekasan, Sumenep, Jember, Lamongan, Tuban, Ngawi, Jember, dan Kediri
  • Jawa Barat: Tasikmalaya, Indramayu, Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cianjur, Indramayu, Kab. Bogor, Kota Bogor, Cirebon, dan Garut
  • Jawa Tengah: Pemalang, Kebumen, Grobogan, Ambarawa (Kab. Semarang), Pekalongan, Jepara, Blora, Pati, dan Purbalingga
  • DIY: Kota Jogja
  • Banten: Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kab. Tangerang
  • Jakarta: Jakarta Utara, Jakarta Timur

Sumatera

  • Lampung: Kab. Pringsewu dan Lampung Timur
  • Sumatera Selatan: Kab. Lubuk Lingau dan Kota Palembang
  • Sumatera Barat: Kota Padang, Padang Panjang, dan Pariaman
  • Sumatera Utara: Kota Medan, Deli Serdang, Kab. Pematang Siantar, Tapanuli Selatan, dan Labuan Batu
  • Bangka Belitung: Kab. Bangka Barat
  • Riau: Kota Pekan Baru dan Kab. Singingi
  • Kepulauan Riau: Kota Batam dan Tanjung Pinang
  • Jambi: Kota Sungai Penuh dan Kab. Tebo

Kalimantan

  • Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Balikpapan, Barito Utara, dan Berau
  • Kalimantan Tengah: Sampit
  • Kalimantan Barat: Singkawang

Nusa Tenggara, Bali, dan Sulawesi

  • NTB: Lombok Tengah, Lombok Barat dan Lombok Timur
  • NTT: Maumere, Sabu Timur, dan Sikka
  • Bali: Badung dan Buleleng
  • Sulawesi Tenggara: Kendari
  • Sulawesi Selatan: Bone
  • Sulawesi Tengah: Buol.


(twu/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads