Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan anggaran sebesar Rp 66 M untuk dana insentif guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pencairan dana ini diatur melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, insentif ini adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru PAI non ASN yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Diketahui total ada 22 ribu guru PAI non ASN yang telah terdata dalam sistem administrasi guru agama (Siaga) yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
"Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR," tutur sosok yang akrab dipanggil Gus Men dikutip dari rilis di laman resmi Kemenag, Sabtu (6/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru PAI menurut Gus Men memiliki peran besar dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik dan masyarakat. Dengan demikian, ia berharap insentif ini bisa memotivasi guru PAI untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.
"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujarnya.
Insentif Senilai Rp 250 Ribu/Bulan
Terkait besaran insentif, Plt Dirjen Pendidikan Islam, Prof Abu Rokhmad menjelaskan bila dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS. Aturan itu menjelaskan bahwa besaran insentif senilai Rp 250 ribu/bulan yang disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Untuk 'THR' guru PAI non ASN, proses penyalurannya akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama pada Januari-Juni 2024 dan kedua pada Juli-Desember 2024.
Menjelang Lebaran, Kemenag mencairkan dana untuk enam bulan pertama dengan besaran Rp 1,5 juta untuk masing-masing guru PAI dipotong pajak.
"Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pasca lebaran," terang Prof Abu.
Satu hal penting lainnya, Kemenag memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN ke rekening masing-masing. Sehingga ia menegaskan tidak ada potongan lain selain pajak dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antar bank," tegasnya.
Kriteria Guru PAI Non ASN Penerima Insentif
Adapun kriteria guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif yakni:
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK di bawah naungan Kemenag
2. Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Belum memasuki usia pensiun
Dari seluruh kriteria tersebut, penerima akan diprioritaskan berdasarkan usia, TMT pendidik, pendidik dari daerah 3T dan kualifikasi pendidikan.
Itulah kabar baik yang perlu diketahui guru PAI non ASN. Bila hingga saat ini, insentif belum masuk ke rekening kamu jangan khawatir. Karena prosesnya masih akan berlangsung hingga mendekati Lebaran 2024 dan sesudahnya. Selamat Lebaran detikers!
(det/nwy)