Ribuan Guru PAI Belum Terima THR dan Gaji ke-13, Dikbud-Kemenag NTB Saling Lempar

Mataram

Ribuan Guru PAI Belum Terima THR dan Gaji ke-13, Dikbud-Kemenag NTB Saling Lempar

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 09 Jan 2025 20:23 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan saat diwawancarai, Senin (15/7/2024).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sejak 2023. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saling lempar tanggung jawab dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan, mengungkapkan pencairan tunjangan atau insentif tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag), sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bahwa hal tersebut dibayarkan oleh instansi yang menaungi guru-guru tersebut, dalam hal ini Kemenag," kata Aidy, Kamis (9/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data Asosiasi Guru PAI NTB, sekitar 5.000 guru yang mengajar di tingkat SMA, SMK, dan SLB belum menerima insentif tersebut. Sementara itu, 3.000 guru PAI di tingkat TK, SD, dan SMP telah menerima pembayaran. Total terdapat 8.000 guru PAI di NTB.

Aidy menambahkan bahwa pihaknya telah mendorong agar Kemenag mengusulkan pencairan anggaran kepada Dirjen Anggaran Kemenkeu. Namun, hingga kini anggaran belum tersedia di Kemenag.

ADVERTISEMENT

"Rupanya di Kemenag juga belum tersedia anggarannya. Oleh karena itu Dikbud mendorong agar diusulkan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk menyediakan anggaran bagi para guru tersebut," jelas Aidy.

Sebelumnya, Kanwil Kemenag NTB menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ribuan guru Pendidikan Agama Islam di NTB bukan merupakan tanggung jawab mereka.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag NTB, Muhammad Ali Fikri, menyusul aksi puluhan guru PAI yang mendatangi kantor DPRD NTB, Selasa (7/1/2025). Fikri menjelaskan, kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13 ada pada instansi yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru.

"Sudah klir, kalau yang membayar itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena mereka yang memberi SK, termasuk untuk guru SD dan SMP di kabupaten/kota," katanya, Rabu (8/1).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Fikri menegaskan Kemenag hanya bertanggung jawab kepada guru PAI yang diangkat melalui SK Kemenag. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 16 PP tersebut, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2021.

Dalam PMK Nomor 164 itu dinyatakan bahwa Kemenag hanya membayar tunjangan profesi selama 12 bulan kepada guru PAI. Tidak ada kewajiban memberikan gaji ke-13 dan THR kepada guru yang diberikan SK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads