Pemkab Maros Cairkan Rp 65 Miliar Bayar THR ASN dan Sertifikasi Guru

Pemkab Maros Cairkan Rp 65 Miliar Bayar THR ASN dan Sertifikasi Guru

Muhammad Subhan - detikSulsel
Selasa, 25 Mar 2025 19:57 WIB
Bupati Maros Chaidir Syam.
Foto: Bupati Maros Chaidir Syam. (dok. Istimewa)
Maros -

Pemkab Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencairkan anggaran total Rp 65 miliar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR), tambahan penghasilan pegawai (TPP), sampai sertifikasi guru. Anggaran itu dicairkan secara bertahap dalam sepekan.

"Sepekan ini kita mencairkan sekitar Rp 65 miliar. Alhamdulillah hari ini kita gembirakan semua," kata Bupati Maros, Chaidir Syam Selasa (25/3/2025).

THR yang telah dibayarkan itu di antaranya untuk seluruh ASN dan PPPK sebesar Rp 34 miliar pada Senin (17/3). Pemkab Maros juga mencairkan THR untuk kepala desa dan perangkatnya mulai dari kepala urusan sampai kepala dusun senilai Rp 1,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chaidir mengklaim pencairan THR bagi pemerintah desa ini merupakan satu-satunya di Sulsel dan yang pertama di Indonesia. Program ini bahkan sudah berjalan sejak tahun 2023 lalu di periode pertamanya menjabat.

"Pembayaran THR untuk Kepala Desa dan perangkat desa ini satu-satunya di Sulsel. Nominal THR yang didapatkan masing-masing jabatan berbeda-beda," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Kepala desa mendapatkan Rp 3,5 juta, sementara sekdes mendapatkan Rp 2.250.000. Adapun seluruh perangkatnya mendapatkan Rp 2.050.000," lanjut Chaidir.

Pemkab Maros juga telah mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp 8 miliar, THR guru dan gaji 13 guru senilai masing-masing Rp 7 miliar. TPP untuk ASN ini untuk Januari dan Februari 2025.

"Tadi ini kita baru cairkan namanya TPP buat seluruh ASN kita, ya artinya ini sudah masuk di rekeningnya TPP nya selama 2 bulan Januari dan Februari ini juga nilainya sebesar Rp 8 miliar. Dan para guru-guru kita pada hari ini sudah masuk juga seluruh sertifikasinya," kata Chaidir.

Dia berharap pembayaran THR dan tunjangan sertifikasi tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan lebaran para pegawai. Apalagi THR memang merupakan hak ASN.

"Kami ingin semua hak ASN, kades dan perangkatnya serta guru-guru kita dapat kami tunaikan semua sebelum lebaran ini dan tentunya digunakan sebaik-baiknya," ujarnya.

Untuk sertifikasi guru yang telah cair, kata dia, pencairannya langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru. Pembayarannya tidak lagi melalui APBD.

"Nah untuk sertifikasi guru itu langsung dari pusat dan tidak masuk lagi ke APBD. Nah ini juga sudah cair," pungkasnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads