Sejumlah pekerja di Sukabumi mengaku diberhentikan mendadak menjelang Lebaran. Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dilakukan perusahaan diduga agar tak perlu membayar tunjangan hari raya (THR). Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan resmi terkait kasus ini.
"Kami sudah menerima tiga aduan dari pekerja yang di-PHK menjelang Lebaran. Ada juga satu pekerja yang konsultasi karena isunya perusahaannya itu akan melakukan hal serupa. Ini hal-hal yang seakan perusahaan itu menghindar dari kewajiban pemberian THR," kata Abdul Rahman kepada detikJabar, Kamis (20/3/2025).
Dia mengatakan, aduan diterima setelah mereka membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapat THR. Tiga kasus yang masuk sejauh ini memiliki pola yang sama, pekerja dipecat menjelang Lebaran agar perusahaan tak perlu membayar THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami langsung melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Kalau tidak ada titik temu, kasus akan kami serahkan ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Menurutnya, modus seperti ini kerap muncul setiap tahun. Ada perusahaan yang 'mengistirahatkan' pekerja sementara hingga setelah Lebaran agar bisa menghindari kewajiban membayar THR.
Sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), perusahaan wajib membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR minimal sama dengan satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dihitung berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan.
"Di Sukabumi, UMK tahun ini sebesar Rp3.018.000. Itu yang harus dibayarkan untuk pekerja yang sudah setahun bekerja," kata Abdul Rahman.
THR bagi Ojek Online
Selain perusahaan konvensional, aturan THR juga berlaku bagi pengusaha berbasis aplikasi, seperti ojek online (ojol). Mereka diwajibkan membayar THR sebesar 20 persen dari omzet bulanan mitra pengemudi mereka.
"Tapi kendalanya, perusahaan aplikasi ini kantornya tidak ada di Sukabumi. Yang ada hanya perwakilannya. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Serikat Ojol Street agar mereka bisa mengawasi dan memastikan THR diberikan," jelasnya.
Disnaker saat ini tengah memantau perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran. Jika ada perusahaan yang sengaja menghindari pembayaran THR, sanksi bisa dijatuhkan.
"Kami berusaha menyelesaikan kasus ini melalui mediasi. Kalau tidak ada kesepakatan, kami akan bawa ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Kalau terbukti perusahaan mampu membayar tapi sengaja menghindari kewajibannya, akan ada sanksi tegas dan bisa sampai ranah pengadilan hubungan industrial," tegasnya.
Disnaker Kota Sukabumi juga akan turun langsung untuk mengecek pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan. "Kami ingin memastikan bahwa THR benar-benar dibayarkan sesuai aturan. Tidak boleh ada alasan menghindar," tutupnya.
(iqk/iqk)