Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat pada Januari sampai September 2023 ada 141 anak yang menjadi korban kekerasan fisik atau psikis. Berdasarkan jumlah tersebut, 104 di antaranya adalah korban penganiayaan termasuk perkelahian dan pengeroyokan, lalu 31 lainnya adalah korban kekerasan psikis dan 6 lainnya korban pembunuhan.
Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti dorong setiap sekolah agar membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) untuk mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan pada anak. Menurutnya, Tim PPK harus dibentuk maksimal enam bulan sejak Permendikbudristek 46 Tahun 2023 diberlakukan pada Agustus lalu.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Menurut Retno, aturan ini adalah sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di dalam ataupun di luar lingkungan sekolah, yang melibatkan siswa dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mengatakan, anggota Tim PPK sekolah adalah perwakilan pengajar, tenaga pendidikan, perwakilan komite sekolah, juga orang tua peserta didik.
Sementara, Permendikbudristek Nomor 46 mengamanatkan sekolah agar bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menangani kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Adapun pemda wajib membentuk tim satuan tugas (satgas) PPK dengan surat tugas yang ditandatangani kepala daerah.
Tim satgas PPK tingkat kabupaten, kota, serta provinsi mencakup perwakilan dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA), dinas sosial, dan dinas kesehatan.
"Tugas utama satgas PPK daerah adalah membantu tim PPPK sekolah melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan," ujar Retno, dikutip dari Antara pada Selasa (7/11/2023).
Dia menyebut tim PPK sekolah dan satgas PPK daerah wajib memperoleh pendidikan teknis supaya mampu melaksanakan tugasnya secara efektif sebagai langkah penguatan koordinasi lintas dinas.
"Jika membutuhkan pemulihan psikologi maka dinas PPA setempat akan membantu korban, saksi, dan pelaku menurut Permendikbudristek Nomor 46," ungkapnya.
Retno menjelaskan, tim PPK tak cuma fokus pada kasus perundungan, tetapi juga akan menangani kasus kekerasan seksual dan intoleransi di sekolah.
(nah/nwk)