JPPI: Banyak Orang Tua Tak Tahu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

ADVERTISEMENT

JPPI: Banyak Orang Tua Tak Tahu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 27 Des 2024 19:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan ibu dan anak
Data JPPI 2024 menunjukkan banyak orang tua tidak tahu satgas dan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) di sekolah. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kasus kekerasan di lembaga pendidikan 2024 naik lebih dari 100 persen menjadi 573 kasus dibandingkan tahun lalu. Sedangkan sebanyak 83 persen orang tua masih tidak tahu keberadaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan (satgas PPK) atau tim PPK (TPPK).

Temuan tersebut disampaikan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dalam laporan Data Kekerasan di Lembaga Pendidikan 2024, Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut, dalam penanganan kasus kekerasan di sekolah, 91 persen orang tua dan masyarakat menyatakan tidak puas dengan penanganan kasus kekerasan di sekolah. Alhasil, ketika mekanisme penyelesaian kasus kekerasan di sekolah tidak berjalan, pelaporannya langsung dilakukan ke kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak Berhenti di Pembuatan Satgas

Berdasarkan temuan tersebut, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan evaluasi dan penguatan satgas PPK/TPPK menjadi penting dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), beserta pemerintah daerah (pemda).

Pihak-pihak ini, sambungnya, juga perlu bersinergi dengan lembaga yang berfokus pada kasus kekerasan anak dan perempuan, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, orang tua dan masyarakat menurutnya juga perlu dilibatkan dalam pengawasan dan penanganan perkara. Orang tua sendiri perlu dilibatkan sebagai unsur satgas PPK provinsi/kabupaten/kota dan TPPK di sekolah.

"TPPK banyak tidak melibatkan orang tua. Ini memicu banyak ketidakpuasan di sekolah," kata Ubaid pada peluncuran data di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Ubaid menyorot pentingnya peningkatan kapasitas satgas PPK dan TPPK sehingga bisa benar-benar berperan dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan.

"Banyak satgas bingung mau melakukan apa, kampanye seperti apa," ucapnya.

"Perlu edukasi orang tua juga soal TPPK itu siapa, ke mana melapor. Bahwa saksi dapat perlindungan, jaminan keamanan. Kampanye menyakinkan masyarakat menjadi sangat penting," terangnya.

Sementara itu, jaringan perlindungan saksi dan korban masih menjadi PR. JPPI menyorot, saksi dan korban yang buka suara saat ini masih dianggap mencoreng nama baik sekolahnya.

Catatan di atas menurut Ubaid perlu diimbangi dengan pendidikanb perspektif gender dan perlindungan anak. Sebab, masih banyak kasus kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender terjadi di ekosistem sekolah dari budaya yang berkembang.

"Pemahaman budaya patriarki dan budaya kekerasan," ucapnya.

Pemahaman soal Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendikdasmen Irsyad Zamjani mengatakan informasi kampanye pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dapat diakses di https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/konten-ppksp.

Lebih lanjut, kerangka regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat dicek di:

  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
  • Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbudristek No 49/M/2023 tetang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPKSP.

Berdasarkan peraturan di atas, satuan pendidikan bertugas melakukan sosialisasi tata tertib dan program PPKSP pada orang tua. Pada kasus kekerasan, TPPK sekolah memberi tahu orang tua/wali yang terlibat kekerasan. Jika korban, saksi, atau terlapor merupakan siswa usia anak, TPPK atau Satgas PPK menghadirkan orang tua/wali untuk mendampingi sang anak.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads