Menteri UMKM soal Pelanggaran Label Pangan: Sanksi Administratif, Bukan Pidana

Round Up

Menteri UMKM soal Pelanggaran Label Pangan: Sanksi Administratif, Bukan Pidana

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Kamis, 15 Mei 2025 09:32 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam sidang kasus UMKM di Banjarbaru.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (baru biru) dalam sidang kasus UMKM di Banjarbaru. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarbaru -

Kasus label kedaluwarsa yang menjerat Firly, pelaku UMKM oleh-oleh khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mendapat atensi khusus dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Maman sampai hadir pada sidang Firly di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Dalam kesempatan itu, Maman menyampaikan bahwa seharusnya kasus label pangan yang dialami Firly tidak ditangani dengan hukum pidana. Melainkan cukup dengan sanksi administratif sesuai Undang-undang Pangan.

"Pelanggaran dalam pelabelan pangan untuk produk dengan resiko rendah dan menengah lebih tepat diselesaikan dengan sanksi administratif," tegas Maman, Rabu (14/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalaupun akhirnya harus dihukum pidana, kata Maman, jalur hukum tersebut sebaiknya dijadikan opsi terakhir. Apalagi jika kasus yang ditangani sebenarnya tidak mengandung unsur pidana.

"Penegakan hukum pidana harus dijadikan pilihan akhir dalam proses aturan UMKM," sambungnya.

Meski demikian, Maman menegaskan akan bersikap netral dan tidak menyalahkan aparat penegak hukum. Maman memahami bahwa APH memiliki tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sendiri. Dia berusaha menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Maman hanya berharap pembinaan bagi UMKM bisa dilakukan lebih gencar ke depannya. Hal ini guna mencegah adanya Firly-Firly lain yang terjerat kasus serupa. Jika kasus serupa terjadi, Maman khawatir bisa menciptakan efek buruk bagi perekonomian.

"Kami khawatir dengan diprosesnya Firly secara pidana dapat berdampak secara simultan dan masif terhadap pengusaha UMKM lain," tegasnya.

Terkait kasus ini, Maman juga berjanji akan bertanggung jawab atas kasus yang menimpa Firly sebagai pelaku UMKM. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi UMKM.

"Sayalah yang bertanggung jawab secara penuh," ujarnya.

Toko Mama Khas Banjar milik Firly sendiri tutup sejak 1 Mei 2025 karena polemik ini. Kasus bermula dari laporan pembeli yang memprotes tidak adanya keterangan tanggal kedaluwarsa pada kemasan oleh-oleh yang dijual toko tersebut.

Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi sebelumnya mengatakan Firly melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Amien menegaskan seluruh produk olahan makanan yang diperjualbelikan harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Penetapan Firly sebagai tersangka mengundang sejumlah reaksi dari sesama pengusaha, maupun masyarakat Banjarbaru. Mereka menilai penetapan Firly sebagai tersangka sebagai tindakan kriminalisasi.

Amien membantah dugaan itu dan mengatakan pihaknya juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah melakukan langkah yang benar. Semuanya sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan mengawalnya dengan penegakan hukum. Sebagaimana UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Amien.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads