Bareskrim Setop Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi: Tak Ada Tindak Pidana

Nasional

Bareskrim Setop Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi: Tak Ada Tindak Pidana

Rumondang Naibaho - detikJateng
Kamis, 22 Mei 2025 14:54 WIB
Bareskrim Polri tampilkan ijazah Jokowi. (Rumondang/detikcom)
Foto: Bareskrim Polri tampilkan ijazah Jokowi. (Rumondang/detikcom)
Solo -

Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi lantaran tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Dilansir detikNews, penyidik telah menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers hari ini.

"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandhani menjelaskan, penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut ditandatangani Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

Pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

ADVERTISEMENT

Setelah itu polisi memeriksa 39 orang saksi, yang empat orang di antaranya dari pihak TPUA. Menurut Djuhandhani, Eggi Sudjana sudah dua kali diundang ke Bareskrim tapi tidak hadir.

Selanjutnya, pihak TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk Eggi Sudjana. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, diungkap juga bahwa TPUA belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).

Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," jelasnya.

Djuhandhani mengungkapkan, penyelidik telah mendapat dokumen asli ijazah sarjana kehutanan Jokowi. Ijazah asli Jokowi itu kemudian diuji secara laboratoris dengan tiga ijazah rekan Jokowi sebagai pembanding pada saat masa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Penguji elemen lain mulai pengaman kertas hingga cap stempel. Hasilnya, dipastikan bukti dan pembandingnya identik.

"Pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkapnya.

Dijelaskan pula bahwa penyidik mendapatkan dokumen dari SMA 6 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen tersebut juga diambil dari alumni SMA dan kampus Jokowi.

"Kita juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM," ucap Djuhandhani.

Penyidik melakukan uji laboratorium forensik dengan dokumen yang sudah diterima dari SMA hingga kampus UGM. Uji laboratorium forensik dilakukan dengan pembanding.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads