Sebanyak 45 pelaku tindak pidana di Kalimantan Tengah ditangkap Polda Kalteng. Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat agar jangan takut melapor ke polisi, baik ketika mengalami ataupun melihat tindakan yang merugikan masyarakat.
Puluhan pelaku tindak pidana itu diringkus dalam Operasi Pekat Telabang 2025 sejak 1 hingga 12 Mei 2025. Semuanya terdiri dari berbagai macam tindak pidana.
"Dari hasil operasi ini bisa diamankan kurang lebih ada 45 pelaku dari berbagai macam tindak pidana. Ada yang melakukan pencurian, ada yang melakukan penganiayaan, ada yang melakukan pengancaman, dan juga ada yang melakukan membawa senjata tajam," ujar Irjen Iwan saat konferensi pers pada Selasa (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 27 tersangka di antaranya merupakan pelaku kasus penjarahan kelapa sawit di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Iwan menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari tindak pidana yang masuk klasifikasi premanisme.
"Kenapa saya masukkan dalam klasifikasi premanisme, karena tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini mereka berbuat dengan sewenang-wenang, dengan intimidasi, pengancaman juga melakukan kekerasan," ujarnya.
Dari kasus pencurian sebanyak 7 pelaku, pencurian dengan pemberat (Curat) 2 pelaku, pencurian motor (Curanmor) dan kasus senjata tajam (Sajam) 2 pelaku, penganiayaan berat (Anirat) dan kasus senjata api rakitan 2 pelaku, senjata tajam (Sajam) 1 pelaku, penganiayaan 2 pelaku, penganiayaan berat (Anirat) 1 pelaku, miras 1 pelaku.
Iwan juga menekankan kepada masyarakat Kalimantan Tengah agar jangan takut melapor ketika mengalami tindakan-tindakan yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Jangan ragu-ragu, jangan takut apabila ada tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. Apalagi ini merupakan tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori premanisme. Jangan takut melapor!," ujarnya.
"Karena kasus premanisme ini pasti membuat korban takut. Oleh sebab itu, saya sampaikan pada jajaran untuk melakukan penegakan hukum secara tegas. Kalo korbannya takut melapor, anggota kepolisian silakan membuat laporan polisi kemudian melakukan tindakan hukum dengan tegas," tegasnya.
Selain itu, Iwan juga berharap ormas-ormas yang ada di Kalimantan Tengah agar bisa memberikan manfaat pada masyarakat.
(sun/mud)