Ketua LPRI Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pilkada

Ketua LPRI Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pilkada

Khairun Nisa - detikKalimantan
Senin, 26 Mei 2025 16:50 WIB
Ketua DPD LPRI Kalsel Syarifah Hayana.
Ketua DPD LPRI Kalsel Syarifah Hayana. Foto: Dok. Istimewa
Banjarbaru -

Ketua LPRI DPD Kalimantan Selatan Syarifah Hayana menjadi tersangka dugaan tindak pidana Pilkada. Syarifah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil laporan gelar perkara pada Senin (12/5) lalu.

"Benar, dia (Syarifah Hayana) melanggar pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2015," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, Senin (26/5/2025).

Penetapan status tersangka Syarifah Hayana itu dikeluarkan melalui surat Polres Banjarbaru dengan Nomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim. Dari hasil penyelidikan pengurus dari Lembaga Pemantau Pemilihan tersebut dinilai melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harris mengatakan, hasil pemeriksaan sementara Syarifah Hayana akan dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 76 juta.

Kendati berstatus tersangka, saat ini Syarifah Hayana belum ditahan. Masih ada proses pemeriksaan lagi yang harus dijalani.

"Kita akan panggil dan periksa beliau sebagai tersangka. Selama beliau kooperatif, jadi tidak perlu dilakukan tindakan penahanan," sebutnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, berkas kasus yang telah lengkap akan dikirimkan ke kejaksaan untuk proses yang lebih lanjut. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April bergulir di Polres Banjarbaru.




(des/des)
Hide Ads