Soal Masukan Organisasi Guru untuk RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemdikbudristek

ADVERTISEMENT

Soal Masukan Organisasi Guru untuk RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemdikbudristek

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 01 Sep 2022 16:32 WIB
Cover RUU Sisdiknas
Kemendikbudristek angkat bicara soal masukan organisasi guru untuk RUU Sisdiknas. Foto: Tim Infografis/Fauzan
Jakarta -

Draft dan pengajuan RUU Sisdiknas pemerintah untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 mendapat respons dari berbagai pemangku kepenting.

Sejumlah respons datang dari kalangan organisasi guru seperti Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa poin yang diminta antara lain agar penyusunan RUU Sisdiknas tidak terburu-buru, diawali dengan penyusunan peta jalan pendidikan jangka menengah dan jangka panjang, dan diteruskan dengan kajian komprehensif bersama pemangku kepentingan pendidikan.

Sementara itu, sejumlah poin kritik yang muncul antara lain mempertanyakan ke mana masuknya masukan RUU setelah pengajuan masuk Prolegnas Prioritas, tindak lanjut masukan publik sejak Februari 2022, masukan pada diskusi yang hanya berlangsung 5 menit, dan pasal yang dihilangkan dari draft awal.

ADVERTISEMENT

Merespons permintaan dan kritik tersebut, Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) RUU Sisdiknas, focus group discussion, hingga webinar sudah dilaksakan dengan pemangku kepentingan sejak Januari 2022. Adapun DKT dengan PGRI dan P2G dilaksanakan pada 10 Februari 2022.

Dari DKT dan diskusi lainnya, Kemendikbudristek membahas RUU Sisdiknas dan masukan sebelumnya dengan kemneterian terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, PMK, Kemenpan, Setkab RI, Bappenas, dan kementerian/lembaga lain yang memiliki portofolio pendidikan.

"Ini juga makan waktu cukup panjang dan dilakukan tiap hari. Kenapa cepat, karena dilakukan tiap hari mengingat memang harus mendapat persetujuan presiden baru bisa diberikan setelah ada pembahasan dengan antar K/L. Nah, kalau harapan kita di [Prolegnas] Prioritas 2022 berarti bisa dalam satu tahun ini kerja. Itu target yang kita rencanakan," kata Chatarina dalam wawancara khusus dengan detikEdu, Kamis (1/9/2022).

"Kehadiran P2G dan PGRI ada di BKT 10 Februari 2022. Memang dari usulan tersebut, kita tampung, kita bahas dengan teman-teman di K/L, ada beberapa yang diterima dan ada beberapa yang tidak diterima. Itu adalah kesepakatan pemerintah, sehingga draft yang diserahkan ke DPR ini adalah draft pemerintah, bukan draft Kemdikbud," imbuhnya.

Draft Belum Final, Beri Masukan

Senada dengan Chatarina, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, "tentang prosesnya, yang penting bagi kami itu kita mulai pembahasan dengan DPR sehingga prosesnya ada progres, ada kemajuan."

Nino mengatakan, adapun draft RUU Sisdiknas yang disampaikan pada pemerintah masih bisa diberi masukan lewat situs sisdiknas.kemdikbud.go.id.

"Jadi jangan khawatir, ini bukan yang final. ini adalah draft usulan pemerintah yang akan dibahas di DPR dan akan mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, pasti akan berubah, pasal per pasal kita bahas," kata Nino.

Terkait pembahasan yang sebentar di DKT dan tindak lanjut masukannya, Nino mengatakan bahwa data masukan direkam dan diinventarisasi lengkap dengan respons perubahan yang dilakukan.

"Tetapi yang jelas, baik PGRI, P2G , dan organisasi lain sudah diberi draft dari awal untuk dapat diberi masukan. Yang banyak dikomplain itu waktu bicara hanya sebentar. Itu karena ada puluhan pihak yang kita undang, sehingga waktu bicara secara lisan itu tidak banyak," katanya.

"Tapi kami beri waktu untuk memberi masukan tertulis, 1-2 minggu. Kalau terlewat dari waktu itu pun masih tetap kita nahas, jadi kalau ada masukan tertulis itu pasti kita bahas dan itu mempengaruhi drafting-nya. Jadi insyaAllah drafting ini sudah melibatkan banyak sekali pihak," imbuh Nino.

Terkait RUU dan Tunjangan Profesi Guru, tuturnya, RUU Sisdiknas pada dasarnya merupakan usulan untuk memecahkan masalah kesejahteraan guru, lalu kualitasnya.

"Kalau kita pakai mekanisme lama, penghasilannya tidak kunjung terpenuhi, kualitasnya tidak bisa ditingkatkan," kata Nino.

"Mari kita sama-sama cermati, mohon dipahami niatnya seperti itu, jadi kalau ada perbedaan, itu ada di tataran mewujudkan niat itu. Kami terbuka untuk mendapat masukan bagaimana kita merancang mekanisme dan pasal-pasal, pasti ada yang bisa diperbaiki, kita sangat senang kalau ada pihak-pihak yang mau memperbaiki, asalkan niatnya sama, untuk memecahkan masalah kesejahteraan guru," pungkasnya.




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads