Pasal di RUU Sisdiknas yang Dipermasalahkan Para Guru

ADVERTISEMENT

Pasal di RUU Sisdiknas yang Dipermasalahkan Para Guru

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 29 Agu 2022 11:00 WIB
Pembelajaran tatap muka (PTM) kembali digelar usai libur Hari Raya Idul Fitri. Siswa-siswi di kawasan Depok tampak antusias kembali ke sekolah.
Pasal Bermasalah dalam RUU Sisdiknas. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 ke DPR RI. Sejumlah asosiasi guru menyoroti salah satu pasal yang dianggap merugikan guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan terdapat pasal bermasalah dalam RUU Sisdiknas. P2G dalam keterangan resminya menyebut RUU Sisdiknas dapat bersifat omnibus seperti UU Ciptaker dan UU IKN.

"Jika Kemendikbudristek ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional, kenapa hanya memasukkan 3 UU pendidikan saja dalam RUU Sisdiknas, padahal masih banyak lagi UU pendidikan seperti UU Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran. Apakah Pesantren bukan bagian dari satu sistem pendidikan nasional? Ini namanya omnibus law setengah hati", cetus Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa pasal bermasalah dalam RUU Sisdiknas? Simak berikut ini.

Pasal Bermasalah dalam RUU Sisdiknas

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul "hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru". Pasal ini hanya memuat klausul "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial."

ADVERTISEMENT

Menurut P2G, hal ini berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru. Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," terang Satriwan Salim.

Pernyataan PGRI terkait RUU Sisdiknas

Adapun PGRI menyatakan sikap dalam RUU Sisdiknas yakni:

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.




(nir/kri)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads