Kemendikdasmen Beri Ruang Guru untuk Kembangkan Diri Lewat Organisasi Profesi

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Beri Ruang Guru untuk Kembangkan Diri Lewat Organisasi Profesi

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 02 Jan 2025 18:00 WIB
Dirjen GTK, Nunuk Suryani ungkap tantangan yang dihadapi guru Indonesia.
Kemendikdasmen sebar luaskan peraturan tentang organisasi profesi guru. Ini isinya. Foto: dok. Tangkapan Layar Cerita Guru Belajar TPN XI
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mendukung penuh peran organisasi profesi guru (Orprof) Indonesia. Terutama untuk membantu guru agar mengembangkan kompetensi dirinya.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Orprof Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru dan guru wajib menjadi anggotanya.

"Orprof guru adalah dari dan untuk guru," kata Nunuk dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (2/1/2025).

Dengan demikian diperlukan suatu regulasi yang mendorong Orprof Guru untuk memberikan kesempatan agar guru bisa mengaktualisasi kompetensi dirinya. Menjawab hal tersebut, Kemendikdasmen mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru.

Regulasi Tentang Organisasi Profesi Guru

Nunuk menjelaskan regulasi ini telah berlaku sejak diundangkan pada 16 Oktober 2024. Tak sembarangan, penyusunannya melibatkan berbagai pihak.

"Di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh - organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta Tim Akademisi," jelas Nunuk.

Hadirnya Permendikbudristek No 67/2024 menjadi payung hukum yang sah untuk organisasi profesi guru. Selain itu, Kemendikdasmen juga bisa memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi orprof untuk mengoptimalkan perannya dalam mengembangkan profesionalitas guru.

"Serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan," tambah dia lagi.

Ada berbagai dukungan untuk orprof guru dalam regulasi ini. Seperti kemudahan mengakses pelatihan, berbagai pengalaman, dan memperluas wawasan.

Sehingga proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik bisa tercipta.

Segera Menyebarluaskan Permendikbudristek No 67/2024

Kini, Kemendikdasmen berkomitmen untuk menyebarluaskan Permendikbudristek No 67/2024. Di 2024 sudah ada 3 wilayah yang mendapat materi sosialisasi peraturan ini.

Yaitu Kota Padang (21-22 November), Kota Makassar (29-30 November), dan Kota Surabaya (12-13 Desember). Kemendikdasmen berharap aturan ini dapat mendorong Orprof Guru semakin memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, kesejahteraan, hingga pengabdian kepada masyarakat.

"Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut (Permendikbudristek no 67/2024), Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru, guna mengoptimalkan peran organisasi guru", pungkas Nunuk.

detikers bisa melihat seluruh isi tentang Permendikbudristek no 67/2024 DI SINI.




(det/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads