Kepala BSKAP: Di Kurikulum Merdeka, Konten Akademik Dikurangi 20-30 Persen

ADVERTISEMENT

Kepala BSKAP: Di Kurikulum Merdeka, Konten Akademik Dikurangi 20-30 Persen

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 01 Jul 2022 18:45 WIB
Guru memberikan pelajaran kepada murid saat uji coba belajar tatap muka di kawasan SDN 11 Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (7/4). SDN Pademangan Barat 11 memulai uji coba belajar tatap muka bagi siswa kelas V di tengah pandem COVID-19. Protokol kesehatan menjadi hal utama baik bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Ilustrasi pembelajaran di kelas (Foto: Pradita Utama)

Selain Kurikulum Merdeka ada juga topik RUU Sisdiknas yang banyak dibicarakan publik, progresnya sudah sampai mana? Adanya ketidakpuasan pegiat pendidikan, apa tanggapan Anda?

Ya, ketidakpuasan itu bagian yang wajar dan sangat valid dalam penyusunan undang-undang dan sistem pendidikan. Kami sangat menerima masukan kritis itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catatannya, ada semacam miskonsepsi atau salah paham yang melandasi kritik itu, yaitu adanya kekhawatiran RUU Sisdiknas ini direvisi, ditulis, disusun diam-diam dan akan segera disahkan. Ini yang perlu dikoreksi. Sekarang ini tahapannya baru di perencanaan, perencanaan ini output-nya atau hasilnya adalah draft awal yang diusulkan Presiden pada DPR. Ini bahkan belum selesai tahap perencanaannya.

Setelah pemerintah membuat draft itu, mengirim pada DPR, ada tahap pembahasan dan penyusunan. Ada dua tahap lagi sebelum dibahas, dibongkar, dikritik pemangku kepentingan bersama DPR.

ADVERTISEMENT

Jadi jangan khawatir, mohon bantuan teman media meredakan kecemasan, seolah ini sudah final tanpa keterlibatan publik. Ini masih sangat awal. Di tahap ini, yang utama adalah pemerintah antarkementerian itu sepakat dulu tentang garis besarnya seperti apa, normanya seperti apa untuk diusulkan di DPR.

Kami di Kemdikbud sudah melibatkan masyarakat, undang 60 lebih untuk mencermati draft yang sangat awal agar penyusunan usulan pada DPR ini sudah memperhitungkan aspirasi pemangku kepentingan di masyarakat dan perspektifnya, tidak hanya perspektif pemerintah.

Jadi ini sudah mandat UU pembentukan perundang-undangan. Kita akan buka ke publik. Kita tidak ada niat melewatkan masyarakat pada proses itu karena kita sadar sekali pelibatan masyarakat sangat penting agar RUU-nya bisa jadi konsensus nasional, kita sepakati dan implementasi bersama untuk perbaiki tata kelola pendidikan.

Jadi ketika ramai di publik beberapa waktu lalu, draft tersebut memang belum dilaporkan ke Presiden, ya?

Ini masih di tingkat kementerian ya. Berkoordinasi dengan semua kementerian terkait, terutama Kemenag, Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, dan Kemensesneg. Kita sangat intensif berkomunikasi, pada waktunya akan lapor ke Presiden kalau di tingkat menteri sudah selesai.

Jadi wajar kalau Presiden belum tahu, ya?

Sesuai kata Mensesneg, kita belajar sesuai tahapannya. Pada prinsipnya pasti tahu, yang mengirim surat pada DPR itu nanti Presiden kok.

Draf pun masih terbuka peluang untuk berubah?

Setiap hari draft-nya berubah. Kita akan buka draft-nya setelah pemerintah sepakat. Lalu kita kirim ke DPR, kita buka pada masyarakat secara luas. Lalu masih panjang prosesnya, ada pelibatan masyarakat lebih intens.

(Riak-riak di masyarakat) ini masukan, valid, sudah seharusnya demikian. Ini bentuk kepedulian masyarakat yang akan berdampak. Sebab, ini kan urusan kita semua, jadi di satu sisi memang bayak yang kritisi, tapi itu tumbuh dari rasa memiliki pendidikan kita. Insya Allah dialognya akan lebih konstruktif kalau draft-nya (RUU Sisdiknas) sudah disebar luas.


(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads