Pemerintah menetapkan wilayah dengan status PPKM level 2 dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas dengan kapasitas 50%. Kebijakan hasil evaluasi PTM ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Suharti menjelaskan, penggunaan kata 'dapat' dalam pengumuman kebijakan PM terbaru ini memungkinkan sekolah tetap melaksanakan PTM 100%. Syaratnya, sekolah tersebut berada di daerah PPKM level 2 dengan tingkat penyebaran COVID-19 terkendali dan siap melaksanakan PTM terbatas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penekanan ada pada kata 'dapat' artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," kata Suharti.
PPKM Level 2 Bisa PTM 50%
1. Disetujui Kemenag sampai Kemenkes
Suharti mengatakan, diskresi penyesuaian PTM di wilayah PPKM level 2 sudah disetujui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia menambahkan, Kementerian Agama (Kemenag) yang notabene menaungi madrasah jenjang RA sampai MA juga menyetujui penyesuaian PTM ini.
2. Akan ada surat edaran penyesuaian PTM untuk sekolah
Suharti mengatakan, Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas dengan kapasitas 50% untuk disebarkan ke setiap sekolah mulai Kamis (3/2/2022).
"Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," kata Suharti.
Suharti mengatakan, kebijakan PTM terbatas akan beriringan dengan protokol kesehatan dan dilengkapi aturan penghentian sementara.
"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," katanya.
(twu/nwy)