DPR Nilai Sikap Pasif Kemendikbud Soal PTM Bikin Bingung Pemda

ADVERTISEMENT

DPR Nilai Sikap Pasif Kemendikbud Soal PTM Bikin Bingung Pemda

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 03 Feb 2022 19:58 WIB
Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran tatap muka 100 persen di kawasan SDN Rorotan 02 Pagi, Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (27/1). Pembelajaran tatap muka ini berlangsung di tengah melonjaknya kasus Omicron.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut sikap pasif Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait keberlanjutan pembelajaran tatap muka (PTM) membuat para pemerintah daerah tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat bingung.

"Saya melihat sikap pasif Kemendikbud itu membikin bingung pemerintah daerah termasuk Gubernur DKI meminta supaya dievaluasi, untuk di-lockdown dulu. Sekolah ditutup Wali Kota depok, Wali Kota Bekasi juga melakukan hal yang sama," ujar Syaiful saat dihubungi detikedu, Kamis (03/02/2022).

Syaiful mengatakan, sikap diam Kemendikbudristek sebelumnya tidak menguntungkan. Ketika pihaknya bertanya kepada Kemendikbudristek, ada asumsi kewenangan sepenuhnya ada di tangan Satgas COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika kita tanya ke Kemdikbud kenapa tidak mengambil langkah proaktif, Kemdikbud mengasumsikan, ya sepenuhnya kan, ada di tangan Satgas COVID-19. Kalau sebuah daerah dinaikkan levelnya menjadi level 3 PTM, berarti PTM yang tadinya 100 persen tinggal 50 persen. Ketika daerah dinyatakan level 4, berarti otomatis tidak ada PTM, sepenuhnya PJJ (pembelajaran jarak jauh)," papar Syaiful.

Menurutnya, yang terjadi di lapangan saat ini adalah koordinasi yang tidak maksimal. Untuk itu, Kemendikbudristek perlu bersikap proaktif dalam memimpin mitigasi di lapangan dan memastikan revisi SKB.

ADVERTISEMENT

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan, revisi SKB 4 Menteri harus dilakukan.

"Evaluasinya ya harus dilakukan revisi di SKB 4 Menteri, di mana di dalam SKB 4 Menteri pemerintah daerah tidak diberi kewenangan apa pun termasuk orang tua juga tidak diberi kewenangan untuk mengambil opsi, apakah anaknya diizinkan atau tidak. Ini bedanya dengan SKB 4 Menteri yg sebelumnya di mana pemerintah daerah diberi kewenangan dan orang tua juga dikasih kewenangan untuk memutuskan apakah anaknya berangkat sekolah atau tidak," ungkapnya.

Komisi X DPR RI Komentari Sikap Anies

Pada Rabu (02/02/2022) kemarin, Anies memberi usul kepada Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan untuk setop PTM di DKI Jakarta selama sebulan ke depan. Sementara, sejumlah pimpinan daerah seperti Kota Bogor dan Kota Bekasi sudah memutuskan skema pembelajaran di wilayahnya diganti PJJ.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI, mungkin Anies menganggap sikapnya realistis, sebab ketika status PPKM level 2 dinaikkan menjadi level 4, maka otomatis sepenuhnya PJJ.

"Ya mungkin Anies nganggap ini yang paling realistis karena ketika status sebuah daerah dinaikkan dari level (PPKM) 2 jadi 4 se-DKI ya berarti tidak melaksanakan PTM sama sekali, berarti seolah tutup dan lalu dilaksanakan PJJ," kata Syaiful.

Meski begitu, Syaiful menegaskan sebetulnya dia menginginkan dilakukannya tiga hal, yang pertama revisi SKB 4 Menteri.

"Yang pertama pastikan revisi SKB karena itu tetap yang dijadikan patokan pemerintah daerah. Opsi yang kedua secepatnya Satgas COVID-19 memastikan supaya levelling daerah sesuai dengan agregat eksponensial penularan yang tinggi. Itu secepatnya dilakukan penetapan, misalnya level 4 berarti otomatis PJJ," terang Syaiful.

Jika kedua hal di atas lambat, Syaiful menyarankan diskresi bagi para pemimpin daerah.

"Atau yang ketiga, kalau semuanya lambat, kita kasih diskresi pemerintah daerah gubernur, bupati, wali kota demi keamanan di daerahnya di tengah belum jelasnya level regulasi revisi SKB dan belum berubahnya levelling yang kini menjadi penetapan Satgas COVID-19," pungkasnya.




(nah/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads