Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) akan tetap berlanjut. Hanya saja kapasitas kelas berkurang jadi 50 persen. Keputusan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai wilayah dengan status PPKM level 2.
"Insyaallah DKI Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2. Artinya, wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM 50 persen dari rombongan belajar," jelas Kasubag Humas DKI Jakarta Taga Radjagah ketika dihubungi pada Kamis (03/02/2022).
"Tadi hasil rapat insyaallah besok sudah dilakukan," imbuhnya.
Taga menegaskan pihak Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan penghentian PTM selama satu bulan. Namun dengan keluarnya SE Kemendikbudristek, pemprov DKI akan ikut aturan dari pusat.
"Saya kira ini progres yang baik ya. Kalau DKI kan sekadar mengusulkan, intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat," ujar Taga.
Menurut Taga, kini pihaknya sedang melakukan sosialisasi PTM 50 persen. Di samping itu, keputusan PTM bergantung pada orang tua peserta didik. "Karena ada yang sebagian di rumah dan sebagian di sekolah. Dan menentukan siapa yang PTM siapa yang PJJ berdasarkan izin dari orang tua," ucap Taga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi usulan kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut BInsar Pandjaitan untuk menghentikan PTM di Jakarta selama sebulan. Anies menyampaikan usulan ini karena kasus COVID-19 di Jakarta melonjak.
Anies meminta pembelajaran dialihkan secara daring satu bulan ke depan.
"Saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Satgas COVID Jawa-Bali menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama sebulan ke depan," ungkap Anies kepada wartawan, Rabu (02/02/2022).
Anies menyatakan, ketentuan PTM selama ini diatur dalam SKB 4 Menteri yang rujukannya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri. Maka, menurutnya segala kebijakan diatur oleh pemerintah pusat.
Respons Luhut di halaman selanjutnya >>>
Simak Video 'Kasus Covid-19 Melonjak, Komisi X Minta PTM Digelar 50 Persen':
(nah/pal)