b. Jalur prestasi non-akademik
Kuota PPDB jalur prestasi non-akademik adalah 5 persen dari daya tampung kedua, terdiri dari:
- paling sedikit 30 persen untuk kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kemdikbud dan Disdik
- paling banyak 70 persen untuk kejuaraan atau perlombaan di bidang olahraga/seni budaya/keagamaan/sains teknologi/Pramuka/PMR/Paskibra/induk organisasi resmi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
c. Jalur pindah tugas orang tua
Kuota PPDB jalur pindah tugas orang tua punya kuota 5 persen dari daya tampung kedua.
d. Zonasi
Untuk PPDB SD, kuota yang disediakan untuk PPDB jalur zonasi berbasis provinsi untuk calon peserta didik yang memiliki KK DKI paling sedikit 10 persen dari daya tampung kedua. Untuk jalur luar DKI kuotanya paling banyak 5 persen dari daya tampung kedua.
Untuk PPDB SMP dan SMA, kuota yang disediakan paling sedikit 40% dari daya tampung kedua.
(dnu/fjp)