Pendaftaran Sekolah DKI Via Online, Anak Nakes Corona Diberi Jalur Afirmasi

ADVERTISEMENT

Pendaftaran Sekolah DKI Via Online, Anak Nakes Corona Diberi Jalur Afirmasi

Tim detikcom - detikEdu
Jumat, 29 Mei 2020 15:23 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta -

Tidak seperti tahun sebelumnya, tahun ini pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta digelar secara daring (online). PPDB tahun ini digelar dari tingkatan pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Petunjuk teknis (juknis) PPDB 2020/2021 ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana melalui Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020, ditandatangani pada 11 Mei 2020, seperti dilihat detikcom pada Jumat (29/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan PPDB 2020/2021 dimulai dari prapendaftaran hingga pendaftaran. Prapendaftaran dilakukan melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Syarat prapendaftaran PPDB adalah akta kelahiran, kartu keluarga, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua bermeterai Rp 6.000, hingga rapor.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran PPDB, pelaksanaan untuk PAUD dan SLB sejak verifikasi berkas sampai lapor diri dimulai pada 22 Juni hingga 10 Juli melalui WhatsApp, SMS, dan e-mail.

Pendaftaran PPDB untuk SD sejak pendaftaran hingga lapor diri dimulai pada 15 Juni sampai 9 Juli 2020 secara daring, yakni lewat situs ppdb.jakarta.go.id. Ada berbagai jalur, dari jalur inklusi hingga jalur zonasi berbasis provinsi dan luar DKI.

Pendaftaran PPDB untuk SMP dan SMA juga dimulai dari pendaftaran hingga lapor diri. Ada berbagai jalur, yakni jalur inklusi hingga jalur prestasi akademik, secara umum tanggalnya dimulai 15 Juni hingga 9 Juli. Semuanya dilakukan secara daring.

Pendaftaran PPDB untuk SMK dimulai dari pendaftaran hingga lapor diri, sejak 15 Juni hingga 9 Juli. Ada berbagai jalur, mulai dari jalur inklusi sampai jalur prestasi. Semuanya dilakukan secara daring.

Pendaftaran PPDB untuk Paket A, B, dan C dimulai dari 27 Juli hingga 5 Agustus 2020. PPDB untuk Paket A, B, dan C dilakukan lewat WhatsApp/SMS/e-mail.

Hal yang juga berbeda dari tahun sebelumnya adalah masuknya anak para tenaga kesehatan COVID-19 yang meninggal dunia pada jalur afirmasi.

Kuota

a. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 dilaksanakan lebih awal, dan dikecualikan dari kuota daya tampung.

Jalur afirmasi untuk jenjang SD bagi calon peserta didik baru yang berasal dari anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disediakan kuota 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

Jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pemegang KJP/KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi Jak Lingko, dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

Jalur afirmasi untuk jenjang SMK bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pemegang KJP/KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Jak Lingko, dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 35 persen (tiga puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

Jalur afirmasi khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu paling banyak 35 persen (tiga puluh lima persen) diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 1 Juni 2019.

Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

b. Jalur prestasi non-akademik

Kuota PPDB jalur prestasi non-akademik adalah 5 persen dari daya tampung kedua, terdiri dari:
- paling sedikit 30 persen untuk kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kemdikbud dan Disdik
- paling banyak 70 persen untuk kejuaraan atau perlombaan di bidang olahraga/seni budaya/keagamaan/sains teknologi/Pramuka/PMR/Paskibra/induk organisasi resmi

c. Jalur pindah tugas orang tua

Kuota PPDB jalur pindah tugas orang tua punya kuota 5 persen dari daya tampung kedua.

d. Zonasi

Untuk PPDB SD, kuota yang disediakan untuk PPDB jalur zonasi berbasis provinsi untuk calon peserta didik yang memiliki KK DKI paling sedikit 10 persen dari daya tampung kedua. Untuk jalur luar DKI kuotanya paling banyak 5 persen dari daya tampung kedua.

Untuk PPDB SMP dan SMA, kuota yang disediakan paling sedikit 40% dari daya tampung kedua.


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads