×
Ad

USU DO Mahasiswa Terbukti Pelaku Kekerasan Seksual!

Rechtin Hani Ritonga - detikEdu
Selasa, 04 Agu 2026 06:00 WIB
Foto: Rechtin Hani Ritonga/detikSumut
Jakarta -

Universitas Sumatera Utara (USU) mengeluarkan (drop out) CHS, mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Sanksi ini dijatuhkan setelah laporan pertama diterima 19 Juli 2026.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sumatera Utara (Satgas PPK USU) menerima laporan pertama 19 Juli 2026 lalu, demikian dilansir dari detikSumut, Senin (3/8/2026).

Kasus pelecehan seksual di USU viral di media sosial usai seorang rekan korban mengunggah tangkapan layar percakapan terduga pelaku di Instagram. Unggahan bukti obrolan yang bernuansa pelecehan tersebut terjadi pada November 2025.

Usai viral dan laporan pertama diterima Satgas PPK 19 Juli 2026, banyak korban lainnya yang angkat bicara hingga jumlahnya puluhan. Dalam perkara ini, Ketua Satgas PPK USU Meutia Nauly mengatakan menerima delapan laporan terhadap terlapor.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK USU segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, serta dokumen dan alat bukti yang relevan.

Ia menyebut, terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak memenuhi seluruh pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.

"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada tanggal 22 Juli 2026," imbuh Meutia.

Dikatakan Meutia, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara untuk menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status tersebut," ungkapnya.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.

Artikel ini telah terbit di detikSumut.



Simak Video "Video: 10 Korban Dugaan Pelecehan Seksual USU Dimintai Keterangan Satgas PPK"

(nwk/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork