Dijatuhi Sanksi Berat, Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di USU Dipecat

Dijatuhi Sanksi Berat, Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di USU Dipecat

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Senin, 03 Agu 2026 16:38 WIB
Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly.
Foto: Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Pelaku pelecehan seksual yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatra Utara (USU) berinisial CHS dijatuhi sanksi berat. CHS diberikan sanksi berupa pemecatan sebagai mahasiswa USU.

Hal ini berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.

"Universitas Sumatra Utara menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara telah selesai dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sumatera Utara (disingkat Satgas PPK USU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meutia menyampaikan, laporan dugaan kekerasan seksual dalam perkara ini pertama kali diterima oleh Satgas PPK USU pada 19 Juli 2026. Sejak laporan diterima, Satgas PPK USU segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, serta dokumen dan alat bukti yang relevan.

"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada tanggal 22 Juli 2026," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, kataMeutia, SatgasPPK USU menerima delapan laporan terhadap terlapor. Ia menyebut, terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak memenuhi seluruh pemanggilan tersebut.

"Oleh karena itu, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh," ucapnya.

Dikatakan Meutia, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara untuk menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status tersebut," ungkapnya.

Diketahui, kasus pelecehan seksual di USU viral di media sosial usai seorang rekan korban mengunggah tangkapan layar percakapan terduga pelaku di Instagram. Unggahan bukti obrolan yang bernuansa pelecehan tersebut terjadi pada November 2025.

Usai viral pada awal Juli 2026, banyak korban lainnya yang angkat bicara hingga jumlahnya puluhan.

Satgas PPK USU kemudian melakukan pemeriksaan kepada korban yang membuat laporan resmi pada 19 Juli 2026.



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads