Rapat kerja Komisi IX DPR menyoroti isu ribuan calon dokter terancam drop out (DO) usai menjadi tidak lulus uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) dan menjadi retaker,yakni peserta yang mengulang uji kompetensi.
Pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (8/6), Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan membantah isu ini.
Wamen: 1.008 Mahasiswa Masih Bisa Uji Kompetensi
Ia menjelaskan, setiap mahasiswa memiliki kesempatan uji kompetensi sebanyak 12 kali. Setiap tahunnya, uji kompetensi digelar 4 kali, dengan batas waktu maksimal 3 tahun setelah studi program profesi.
Ia menyatakan, sebanyak 1.384 orang tercatat sebagai retaker hingga akhir 2025.
Sementara itu, kata Fauzan, jumlah retaker dengan masa studi lebih dari 5 tahun yang terancam DO yakni sebanyak 376 orang.
Adapun jumlah retaker masa studi kurang dari 5 tahun yakni sebanyak 1.008 orang.
"Jumlah 1.384 retaker itu sebenarnya 1 persen dari total peserta yang mengikuti uji kompetensi sejak tahun 2014, terutama, itu sebesar 130.655 mahasiswa," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (9/6).
"Kemudian jumlah retaker masa studi lebih dari 5 tahun yang terancam DO, yang terancam drop out itu sebanyak 376," kata Fauzan.
Ia memaparkan, 376 orang tersebut terdiri dari sebanyak 46 retaker dari 3 perguruan tinggi yang habis masa studi dan sudah mengikuti uji kompetensi pada November 2025; serta 330 retaker yang habis masa studi dan tidak mengikuti uji kompetensi pada November 2025.
"Sehingga 376 retaker habis masa studi sudah tidak dapat mengikuti ukom," ucapnya.
"1.008 retaker belum habis masa studi," sambung Fauzan.
Berdasarkan catatannya, sebanyak 1.008 orang ini terdiri dari:
- 495 retaker yang tengah menempuh semester 5
- 236 retaker di semester 6
- 123 retaker di semester 7
- 86 retaker semester 8
- 48 retaker semester 9
- 20 retaker semester 10
"1.008 retaker masih dapat mengikuti ukom selanjutnya hingga batas maksimal," ucapnya.
Penanganan Retaker
Fauzan mengatakan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemdiktisaintek telah mengeluarkan surat edaran kepada rektor terkait langkah-langkah penanganan rektaker. Salah satunya yakni pemberian bimbingan intensif dan crash program bagi mahasiswa yang masa studinya hampir habis.
Ia menambahkan, ada opsi alternatif untuk memberikan pilihan pindah prodi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi yang tidak mampu menyelesaikan program profesi.
Merespons keluhan biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) selama menjadi retaker, Fauzan mengatakan, Dirjen Diktisaintek juga telah mengeluarkan surat kepada perguruan tinggi untuk tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran atau tinggal mengambil uji kompetensi selanjutnya saja.
Ia menambahkah, pihaknya juga sudah menegaskan teguran ke para dekan melalui surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan Dirjen Dikti pada rektor bagi perguruan tinggi yang belum menangani retaker habis masa studi.
"Dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti. Hasil yang didapatkan, ada 16 pergruan tinggi telah menerapkan kebijakan pemberhentian mahasiswa yang abis masa studi," ucapnya.
"Mahasiswa diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan ke program pendidikan lain, atau bekerja dengan ijazah S Ked. Sebagian besar perguruan tinggi telah meniadakan UKT atau mengurangi pembiayaan hanya untuk administrasi ujian," sambungnya.
Simak Video "Video: DPR Curiga Ada 'Permainan' di Uji Kompetensi Mahasiswa Kedokteran"
(twu/nwk)