Calon Dokter Kena DO, Curhat ke DPR Didampingi Komnas HAM

ADVERTISEMENT

Calon Dokter Kena DO, Curhat ke DPR Didampingi Komnas HAM

Pasti Liberti Mappapa - detikEdu
Kamis, 18 Jun 2026 17:05 WIB
RDP dan RDPU Komisi XIII dengan Komnas HAM dan PDMI
RDP dan RDPU Komisi XIII dengan Komnas HAM dan PDMI Foto: TV Parlemen
Jakarta -

Calon dokter yang dinyatakan telah melampaui batas masa studi dan tidak lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) mengaku telah mendapatkan surat keputusan putus studi atau drop out dari kampus.

Hal tersebut diungkapkan salah satu calon dokter bernama Fitri Hasibuan dari Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XIII DPR RI dengan Komnas Hak Asasi Manusia dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Kamis (18/6/2026) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Saya baru di-DO 3 hari lalu. Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker. Kami sudah di-DO 3 hari lalu. Jadi saya bukan terancam DO tapi sudah di-DO," ujar Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan keputusan kampus mengeluarkan kebijakan tersebut berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

"Dikti yang memaksa kampus untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun," kata Fitri.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua PDMI Mikawirdani mengatakan seharusnya para dokter muda sudah berhak mendapatkan sertifikat profesi karena sudah menyelesaikan pendidikan profesi atau koas.

Hanya saja menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran menyebutkan untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional. Setelah lulus uji kompetensi mahasiswa baru berhak memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.

"Sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi adalah dua hal yang berbeda yang diperoleh dalam tahapan berbeda. Tidak ada nilai ujian kompetensi dalam sertifikat profesi. Nilai-nilai pada sertifikat profesi adalah nilai saat mengikuti koas," kata calon dokter dari Universitas Islam Sumatra Utara (UISU) itu.

Ia juga mengungkapkan aturan masa studi pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Peraturan tersebut menyebutkan program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Pasal 40 soal masa studi membuat ribuan dari kami terancam putus studi diancam perguruan tinggi untuk pindah kampus. Ratusan dari kami sudah di-DO. Ada ratusan juga yang sudah ikut ujian tapi nilainya tidak dikeluarkan karena masa studi," ujar Mikawirdani.

Adapun Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan ada 1.023 calon dokter di 38 perguruan tinggi yang mengalami persoalan karena status kelulusannya tidak jelas. Bahkan terancam dinonaktifkan karena melebihi masa studi.

"Mereka membutuhkan kejelasan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas hak-hak sebagai peserta didik. Karena mereka telah menyelesaikan pendidikan profesi tapi terbentur kebijakan masa studi," ujar Anis.




(pal/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads