Sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) di LLDikti Wilayah III (DKI Jakarta) buka suara soal permasalahan yang ada di masing-masing kampusnya. Para rektor mendorong keadilan kebijakan untuk PTS.
Mewakili kampus-kampus swasta lainnya, Rektor Universitas Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI), Fasli Jalal memaparkan sederet tantangan PTS tersebut. Ia juga mendorong pemerintah melakukan perubahan regulasi pendidikan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Penerimaan Mahasiswa Berpihak pada PTN
Selama ini Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di PTN diatur oleh Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Pada jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), PTN Satker dan PTN BLU diharuskan menerima mahasiswa baru minimum sebanyak 40% dan PTN-BH sebanyak 30%.
Sedangkan untuk jalur mandiri, PTN Sakter dan PTN BLU diwajibkan menerima sebanyak 30% mahasiswa baru dan PTN-BH sebanyak 50%.
Fasli menyebut perlu ada pengaturan kuota penerimaan mahasiswa yang jelas disertai sanksinya. Jumlah mahasiswa yang diterima harus ada batasan yang mempertimbangkan penerimaan mahasiswa baru di PTS.
"Yang memang agak mengagetkan kita ya, karena bisa satu kampus negeri mendapatkan mahasiswa barunya 20 ribu. Jadi berarti kalau mahasiswa baru kita seribu saja jadi berarti 20 PTS itu dikeruk oleh satu kapal keruk saja," bebernya dalam acara Urun Rembuk: Masa Depan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia di Universitas Paramadina, Kampus Cipayung, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Pengurangan Anggaran KIP-K
Masalah selanjutnya yang dihadapi PTS saat ini adalah pengurangan bantuan KIP Kuliah. Mulanya mencapai Rp 14,6 triliun, tetapi karena efisiensi kini menjadi Rp 1,3 triliun saja.
Menurut Fasli, kebijakan efisiensi anggaran pada 2025 berupa pemotongan anggaran mengancam penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi mahasiswa miskin dan juga PTS di daerah karena jumlah mahasiswa miskin yang akan dibantu berkurang.
"Pengurangan KIP itu cukup besar. Jadi berarti pastilah kami juga terdampak, jadi bagaimana caranya ini kita carikan. Saya yakin Pak Menteri baru dan juga jajaran kepemiminan di sana sudah sangat tajam menganalisa masalah kita," kata Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional 2010-2011 tersebut.
Ia menekankan KIP-K sangat dibutuhkan bagi banyak mahasiswa miskin yang membutuhkan. Untuk itu beasiswa KIP-K harus terus dilanjutkan dengan anggaran total yang lebih besar sehingga menjangkau lebih banyak mahasiswa.
Perubahan BIP dan Bantuan Kelembagaan PTS
Fasli memperlihatkan perubahan jumlah bantuan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BIP) dari pagu awal Rp 194 miliar menjadi Rp 19,4 miliar saja.
Begitu juga pada bantuan kelembagaan PTS yang mulanya Rp 365 miliar menjadi Rp 182 miliar. Menurutnya, ini menyebabkan berkurangnya jumlah PTS yang menjadi sasaran bantuan.
Ujungnya, dapat memengaruhi kualitas pendidikan di PTS dan semakin memperlebar kesenjangan mutu pendidikan antara PTN dan PTS.
PBB yang Membebani PTS
Mantan Dirjen Dikti (2007-2010) tersebut mengatakan selama ini PTS dibebankan membayarkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh negara.
Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, terutama mencapai akses dan kualitas yang merata, ia menyarankan peniadaan pajak PBB-P2 bagi PTS dengan prinsip penyelenggaraannya nirlaba.
Ia juga mendorong pemerintah agar mengadakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk PTS. Seperti layaknya sekolah dasar dan menengah swasta yang menerima bantuan tersebut.
"Di SD ada BOS sama negeri dan swasta. Di SMP ada BOS sama negeri dan swasta. Di SMA ada BOS negeri dan swasta. Satu rangkaian lagi, ada BOP PTN dan BOP PTS," sarannya.
(cyu/cyu)











































