detikFinanceSelasa, 26 Mei 2026 13:10 WIB
Warga Jakarta Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Ketentuannya!
Pemprov DKI Jakarta memperkenalkan insentif PBB-P2 2026, termasuk pengurangan pokok pajak dan diskon untuk pembayaran awal, guna meringankan beban masyarakat.











































