SKSG UI Tempat Bahlil S3 Digabung SIL-Ganti Nama, Jadi Apa?

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 22 Okt 2025 09:28 WIB
Universitas Indonesia. Foto: Nikita Rosa/detikedu
Jakarta -

Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) dan Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia digabungkan. Peresmian penggabungan keduanya dilakukan pada Rabu (22/10/2025).

Sebagai informasi SKSG merupakan tempat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menempuh jenjang S3.

SKSG-SIL Jadi Apa?

Universitas Indonesia menetapkan nama baru gabungan SKSG dan SIL. Sekarang, keduanya tergabung menjadi Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB)/Graduate School of Sustainable Development (GSSD).

"Sebagai upaya memperkuat peran Universitas Indonesia dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan berbasis keberlanjutan, UI resmi menggabungkan Sekolah Ilmu Lingkungan dan Sekolah Kajian Stratejik dan Global menjadi Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan," tulis kampus, dikutip dari keterangan dalam Instagram resmi pada Rabu (22/10/2025).

Update Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia

Sebelumnya di SKSG UI ramai polemik dugaan pelanggaran etik mahasiswa, yang melibatkan Menteri ESDM Bahlil. Namun, kasus ini dinilai tak semata-mata persoalan akademik, tetapi juga menyangkut kepentingan politik.

Dewan Guru Besar (DGB) UI menemukan dari penelusuran mereka, terdapat konflik kepentingan antara promotor disertasi Bahlil, Chandra WIjaya yang juga merupakan pemegang saham di perusahaan tambang. Di sisi lain Bahlil sebagai mahasiswa bimbingan adalah Menteri ESDM.

Merujuk pada Putusan PTUN No 190/G/2025/PTUN.JKT, pihak tergugat yang dalam hal ini rektor UI, menyorot adanya indikasi konflik kepentingan dalam disertasi Bahlil.

Dalam waktu tersebut, Chandra disebut mempunyai hubungan afiliasi bisnis dan jabatan di sejumlah perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung, ada dalam lingkup kewenangan atau kebijakan Bahlil sebagai pejabat publik dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan sanksi administrastif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, yakni Prof Chandra Wijaya dan Athor Subroto, PhD pada Rabu (1/10/2025).

Sanksi tersebut sebelumnya tercantum dalam Keputusan Rektor UI Nomor 473/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Berdasarkan SK itu, Chandra diberhentikan sebagai promotor Bahlil.

Chandra dikenakan larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, serta menguji mahasiswa selain bimbingannya selama 3 tahun, kemudian penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik selama 3 tahun, juga pelajaran menjabat struktural atau manajerial selama 3 tahun.

Namun, Chandra masih dikenakan kewajiban menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam bimbingan. Ia juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.

Chandra Wijaya serta Athor Subroto secara terpisah mengajukan gugatan atas SK Rektor UI soal sanksi yang dijatuhkan. Dari Putusan PTUN No 190/G/2025/PTUN. JKT, gugatan Chandra dikabulkan sebagian, yang salah satunya pembatalan atas sanksi tersebut. UI pun banding atas putusan PTUN ini.



Simak Video "Video: Respons Bahlil saat Diminta Minta Maaf ke Sivitas UI"

(nah/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork