Rektor Universitas Indonesia (UI) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata usaha Negata (PTUN) terhadap gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI sekaligus Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral.
Permohonan banding tercatat dalam Akta Permohonan Banding No 189/G/2025/PTUN.JKT dalam perkara antara ko-promotor Athor Subroto dan Rektor UI, dan Akta Permohonan Banding No 190/G/2025/PTUN.JKT antara promotor Chandra Wijaya dan Rektor UI, tertanggal Senin (13/10/2025).
Diketahui, putusan PTUN menetapkan bahwa promotor dan ko-promotor sidang disertasi Bahlil Lahadalia bebas dari sanksi etik yang dijatuhkan UI. Keduanya hanya harus membayar biaya perkara Rp 359 ribu untuk masing-masing gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ke PTUN tersebut secara terpisah diajukan promotor dan ko-promotor Bahlil, Direktur SKSG UI Periode 2021-2025, Athor Subroto, Ph D dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Periode 2021-2024, Prof Dr Chandra Wijaya, M Si, M M.
Respons Rektor UI
Rektor UI Heri Hermansyah menyayangkan putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor. Ia mengatakan, urusan etika akademik bukan ranah perdata, melainkan urusan internal universitas yang menangani masalah-masalah akademik.
"Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Heri dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
"Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN. Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," imbuhnya.
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, mengatakan pengajuan banding lantaran putusan yang digugat promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil merupakan putusan etik dari hasil Rapat Koordinasi 4 Organ UI yang terdiri dari Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat UI.
"Ini sebetulnya putusan etik pendidikan atas proses pendidikan doktoral yang dilakukan mahasiswa UI atas nama Bahlil Lahadalia," kata Emir di FX Sudirman, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
"Mengapa harus melakukan banding? Karena banyak faktor-faktor materil yang tidak dipertimbangkan di pengadilan," ucapnya.
Konflik Kepentingan Promotor dan Bahlil
Emir menjelaskan, sebelumnya sanksi pembinaan dijatuhkan UI kepada promotor Bahlil di antaranya karena ada konflik kepentingan dengan Bahlil sebagai mahasiswa bimbingan disertasinya.
Berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Guru Besar (DGB) UI, saksi salah satunya didasarkan pada status promotor, Chandra Wijaya, yang juga pemegang saham pada perusahaan tambang. Sementara itu, Bahlil selaku mahasiswa bimbingannya merupakan Menteri ESDM.
Lebih lanjut, Bahlil lulus dalam waktu relatif singkat, yakni 1 tahun 8 bulan, dengan predikat cum laude pada 16 Oktober 2024.
"Ini mendorong DGB, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, termasuk juga Rektorat, yang tahu proses pendidikan, kemudian untuk mengambil sanksi etik itu," kata Emir.
Sanksi UI untuk Promotor dan Ko-Promotor Disertasi Bahlil
Adapun sanksi yang dijatuhkan UI kepada Chandra Wijaya yakni:
- Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik selama 3 tahun
- Larangan menjabat struktural/manajerial selama 3 tahun
- Kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat
- Kewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan
- Memberhentikan Chandra Wijaya sebagai promotor Bahlil.
Sedangkan sanksi UI kepada Athor Subroto termasuk pewajiban menjadi ko-promotor dan melakukan pembimbingan tugas akhir Bahlil hingga selesai. Berikut poin-poin sanksinya:
- Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik selama 3 tahun
- Larangan menjabat struktural/manajerial selama 3 tahun
- Kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat
- Kewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan hingga selesai.
- Penugasan menjadi ko-promotor Bahlil Lahadalia dan melakukan pembimbingan disertasi mahasiswa yang bersangkutan hingga selesai.
Sementara itu, Bahlil selaku mahasiswa SKSG UI tidak dikeluarkan dari kampus (dropout). Sanksi pembinaan Bahlil termasuk diminta merevisi disertasinya dan mempublikasikannya pada jurnal.
Upaya banding ini diharapkan menjadikan promotor dan ko-promotor Bahlil bersangkutan mematuhi sanksi UI yang dijatuhkan padanya.
(twu/nah)