Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia (UI) dalam perkara pemberian sanksi administratif pada dua orang promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 yang diputus pada 24 Juni 2026. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya (judex facti) dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak seluruh gugatan para penggugat.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat," demikian putusan kasasi 346 K/TUN/2026 dengan Athor Subroto selaku termohon dan 347 K/TUN/2026 dengan Chandra Wijaya selaku termohon seperti dikutip dari detiknews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kasasi itu diketok pada 24 Juni 2026. Perkara nomor 346 itu diadili oleh majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun. Sementara perkara nomor 347 diadili oleh majelis yang terdiri atas Yosran selaku ketua dengan anggota Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.
Seperti diketahui, UI memberikan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran akademik dan etik dalam penyelenggaraan program doktor kepada Prof Dr Chandra Wijaya, MSi, MM dengan SK Nomor 473/SK/R/UI/2025 dan Athor Subroto, SE, MM, MSc, PhD dengan SK Nomor 475/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Surat Keputusan Rektor tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan empat organ UI, yaitu Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik (SA).
Sanksi yang ditetapkan kepada kedua dosen tersebut antara lain larangan kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa di lingkungan Universitas Indonesia selama tiga tahun; penundaan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik selama tiga tahun; serta larangan menjabat struktural/manajerial selama tiga tahun.
"Penetapan sanksi merupakan bagian dari penegakan integritas akademik yang dilakukan UI sesuai ketentuan yang berlaku," dalam keterangan resmi UI yang dikutip detikEdu, Selasa (30/6/2026).
Chandra dan Athor diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada awal Juni 2025 lalu. Pada tingkat pertama dan banding, gugatan tersebut dikabulkan. PTUN menilai keputusan rektor cacat prosedur dan substansi.
UI selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi UI serta menolak gugatan para penggugat.
"Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa keputusan dan kebijakan UI dalam perkara dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dari keterangan UI.
Respons Rektor UI
Rektor UI, Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, menyatakan bagi UI hal terpenting adalah menjaga integritas akademik dan menegakkan tata kelola yang baik.
"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Heri.
Ia menegaskan komitmen UI untuk terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal guna memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
"Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya UI menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik," katanya.
Heri juga mengungkapkan UI menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
detikedu juga sudah menghubungi Bahlil Lahadalia atas putusan kasasi MA ini. Namun hingga berita ini ditulis pukul 21.00 WIB, Bahlil belum memberikan respons.
Simak Video "Video Bahlil Usul Anggaran Rp 815 M buat Program Kompor Listrik"
[Gambas:Video 20detik]
(pal/nwk)











































