Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Prof Chandra Wijaya dan Athor Subroto, PhD, Rabu (1/10/2025).
Putusan tersebut sehubungan dengan gugatan promotor dan ko-promotor terhadap Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif terkait disertasi Bahlil, termasuk sanksi pada Chandra dan Athor, melaui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons putusan PTUN tersebut, Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan menghormati putusan PTUN dan telah mengajukan banding pada Senin (13/10/2025). Ia menegaskan pihaknya menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor terkait sanksi administratif pada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
"Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," ucap Heri dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Dijelaskan Heri, Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN.
"Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," kata Heri.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah di FX Sudirman, Jakarta, Rabu (15/10/2025) mengatakan memori banding secara umum berisi alasan keberatan berdasarkan hukum dan bukti yang ada.
Pelanggaran Promotor dan Ko-Promotor Disertasi Bahlil Menurut DGB UI
Sebelumnya, sejumlah bukti tertuang dalam Putusan PTUN Jakarta No 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025.
Berdasarkan penelusurannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI dan Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI merunut sejumlah pelanggaran pada disertasi Bahlil oleh Prof Chandra Wijaya dalam kapasitasnya sebagai promotor dan Athor Subroto, PhD selaku ko-promotor:
- Mahasiswanya (Bahlil) belum melakukan penyajian makalah ilmiah terkait risetnya sebagai penulis utama dalam konferensi internasional.
- Chandra membimbing lebih dari 6 mahasiswa program doktor; total 18 mahasiswa bimbingan, 4 di antaranya dari SKSG UI.
- Pembimbingan Bahlil oleh Chandra 2 kali per semester, sedangkan dalam aturan UI minimal 4 kali per semester dan harus direkam dalam sistem informasi akademik. Sistem SIAK NG UI mencantumkan keterangan bimbingan mahasiswa Bahlil tetapi tidak ada pengisian log book dan catatan dari Chandra.
- Athor tidak melakukan pembimbingan atas Bahlil yang disyaratkan minimal 4 kali dalam 1 semester dan tidak merekamnya dalam sistem informasi akademik. Athor tidak mengisi catatan atas keterangan bimbingan pada Bahlil.
- Athor menyampaikan bimbingan pada semester gasal tahun akademik 2024/2025, tetapi tidak memperlihatkan logbook di sistem SIAK NG UI
- Seminar 2 dan seminar 3 Bahlil dilaksanakan pada satu semester, sedangkan kurikulum mata kuliah seminar ini berada di semester yang berbeda.
- Jarak antara sidang proposal dan sidang hasil 1 adalah 6 bulan, dinilai buru-buru, tidak pernah terjadi sebelumnya pada mahasiswa S3 SKSG, dan tidak menyampaikan penilaian yang wajar terkait kemampuan Bahlil sebagai mahasiswa.
- Chandra dan Athor tidak melakukan kewajiban untuk mengingatkan Bahlil bahwa penelitian lapangan hanya dapat dilakukan setelah proposal diujikan dan lulus. Setelah proposal diuji, jika mahasiswa sudah melakukan penelitian duluan, maka data yang dihasilkan dinilai tidak sesuai dengan proposal yang diujikan.
- Promotor dan ko-promotor 2 dinilai tidak memperhitungkan kewajaran jarak waktu ujian dan perbaikan yang harus dilakukan, terutama untuk metode penelitian. Tanggal sidang promosi doktor disepakati di akhir sidang hasil, yang berjarak hanya 2 minggu. Tanggal tersebut tidak dapat diubah walau ada 2 penguji berhalangan hadir pada tanggal promosi doktor. Satu penguji yang berhalangan, hadir secara daring.
Penelusuran DGB UI juga menyorot potensi konflik kepentingan antara Chandra yang juga pemegang saham sejumlah perusahaan tambang dan Bahlil selaku Menteri ESDM/Kepala BKPM.
Sementara itu, putusan PTUN menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Rektor UI tentang penetapan sanksi administratif terhadap Chandra Wijaya dan Athor Subroto. UI diminta mencabut surat keputusan tersebut.
(twu/nah)











































