Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Prof Chandra Wijaya dan Athor Subroto, PhD pada Rabu (1/10/2025) lalu.
Sanksi tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Berdasarkan SK tersebut, Chandra diberhentikan sebagai promotor Bahlil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra juga dikenakan larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun; penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik selama 3 tahun; serta pelajaran menjabat struktural atau manajerial selama 3 tahun.
Sementara itu, Chandra masih dikenakan kewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan. Ia juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.
Chandra Wijaya dan ko-promotor disertasi Bahlil, Athor Subroto, secara terpisah mengajukan gugatas atas SK Rektor UI terkait sanksi yang dijatuhkan pada mereka. Berdasarkan Putusan PTUN No 190/G/2025/PTUN.JKT, gugatan Chandra dikabulkan sebagian, salah satunya pembatalan atas sanksi tersebut.
UI Sorot Kembali Konflik Kepentingan Promotor & Bahlil
Merespons putusan tersebut, Rektor UI Heri Hermansyah mengatakan pihaknya melakukan upaya banding dan menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor. Ia mengaku menyayangkan pembatalan SK Rektor oleh putusan PTUN karena menilai urusan etika akademik bukan ranah perdata, tetapi internal universitas yang membidangi masalah-masalah akademik.
"Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN. Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," ucap Heri dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah menjabarkan, pendaftaran banding tercatat dalam Akta Permohonan Banding No 190/G/2025/PTUN.JKT dalam perkara antara Prof Chandra WIjaya melawan Rektor UI.
Ia mengatakan permohonan banding diajukan lantaran keputusan UI yang dijatuhkan terhadap Chandra dan Athor merupakan putusan etik di ranah pendidikan yang didasarkan dari hasil hasil Rapat Koordinasi 4 Organ UI yang terdiri dari Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat UI.
"Mengapa harus melakukan banding? Karena banyak faktor-faktor materil yang tidak dipertimbangkan di pengadilan," kata Emir pada wartawan di FX Sudirman, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan penelusuran DGB UI, terdapat konflik kepentingan antara promotor disertasi Bahlil, Chandra Wijaya, yang juga pemegang saham di perusahaan tambang. Sedangkan Bahlil selaku mahasiswa bimbingan merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hasil Penelusuran DGB UI
Dikutip dari Putusan PTUN No 190/G/2025/PTUN.JKT, pihak tergugat dalam hal ini rektor UI menyorot adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses disertasi Bahlil.
Dalam waktu tersebut, Chandra disebut memiliki hubungan afiliasi bisnis dan jabatan di sejumlah perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung berada dalam lingkup kewenangan atau kebijakan Bahlil sebagai pejabat publik dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Masih dari putusan PTUN yang sama, Laporan Tim Sidang Etik DGB UI tanggal 16 Januari 2025 menyatakan adanya konflik kepentingan antara Bahlil dan Chandra:
- Chandra pernah menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN PT Jasa Marga dan juga memiliki beberapa afiliasi bisnis dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang energi dan sumber daya alam.
- Beberapa perusahaan swasta tersebut diketahui pernah mendapat fasilitas dari BKPM seperti kemudahan perizinan dan kemudahan pajak.
- Chandra tercatat sebagai komisaris pada perusahaanPTRasamala Mineral Nusantara sejak tanggal 17 Januari 2023 yang mana Direktur Utama pada perusahaan tersebut adalah HenceCarlosKaparang, yang juga merupakanDirekturdariPTRasamala Metalurgi Indonesia (RMI).
- Berdasarkan hasil penelusuran informasi DGB UI, PT RMI merupakan perwakilan perusahaan asing China ENFI Engineering Corporation di Indonesia yang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BKPM terkait rencana investasi industri smelter tembaga di Papua. MoU tersebut dilakukan pada tahun 2021 saat Bahlil menjabat sebagai kepala BKPM.
- Chandra tercatat sebagai komisaris dan/atau pemegang saham pada tiga perusahaan sejak tahun 2022 (PTIndogunaAka Nusa &PTIndogunaAka Satria) dan 2023 (PTIndogunaYudhaCakti) yang berkorelasidenganJoinerri Kahar, komisaris dan/atau direktur pada tiga perusahaan tersebut.
- Berdasarkan hasil penelusuran informasi DGB UI, Joinerri Kahar adalah ayah dari Audy Joinaldy, politikus Partai Golkar, yang mana Bahlil menjabat sebagai Ketua Umum partai.
- Chandra tercatat sebagai komisaris pada perusahaan PT Green Indonesia Alumina (GIA) sejak Mei 2023, perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi dan berencana membangun proyek smelter alumina di Belitung dengan nilai investasi Rp 37 Triliun sebagaimana diberitakan pada bulan November 2024.
- PT. GIA memenuhi kriteria persyaratan sebagai industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan berdasarkan penentuan dari Kepala BKPM, yang mana Bahlil menduduki jabatan tersebut pada periode 2019-2024.
Lebih lanjut, penelusuran DGB UI melalui sistem AHU Online menyatakan Chandra merupakan pemegang saham dan/atau komisaris sejumlah entitas perusahaan yang diduga terkat dengan pihak yang menjadi objek kajian akademik, yaitu Kementerian Investasi/BKPM dan/atau pribadi pejabat bersangkutan sebagai berikut:
- Sebagai komisaris dan pemegang 500 lembar saham PT Green Indonesia Alumina, nilai keseluruhan Rp 5 miliar
- Sebagai komisaris dan pemegang 600 lembar saham PT Rasamala Mineral Nusantara, nilai total Rp 600 juta
- Sebagai pengurus dan pemegang 15 lembar saham PT Indoguna Aka Nusa, total nilai Rp 15 juta.
"Temuan ini menjadi salah satu dasar pertimbangan etik DGB UI dalam merekomendasikan tindakan administratif terhadap Penggugat (Chandra Wijaya), guna menjaga integritas, objektivitas, dan independensi akademik Universitas Indonesia," bunyi pernyataan DGB UI.
(twu/nwk)











































