Dosen perguruan tinggi swasta yang hendak pindah homebase ke perguruan tinggi lain wajib menyertakan Surat Lolos Butuh dari kampus asal. Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta No 0010/LL3/DT.04.03/2025 bertanggal 2 Januari 2025.
Kepala LLDikti WIlayah III Toni Toharudin dalam surat pemberitahuan tersebut menyatakan ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Penddikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (SE Mendiktisaintek) No 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen.
"Surat tersebut menjadi dokumen yang penting untuk memastikan tidak adanya konflik administratif dan sebagai bukti persetujuan resmi dari pihak perguruan tinggi sebelumnya," tulis Toni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan Surat Lolos Butuh untuk Pindah Perguruan Tinggi
Surat Lolos Butuh adalah surat resmi dari perguruan tinggi asal yang menyatakan dosennya telah mendapat persetujuan untuk diperbantukan di perguruan tinggi lain sehingga dapat berpindah homebase. Surat ini berfungsi sebagai bukti persetujuan dari perguruan asal atas kepindahan dosen bersangkutan.
Toni menjelaskan proses pengajuan Surat Lolos Butuh dapat dilakukan dengan menghubungi bagian kepegawaian atau administrasi perguruan tinggi asal.
"Dokumen ini nantinya akan menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengurusan pindah homebase di perguruan tinggi tujuan. Kami mengharapkan kerjasama yang baik dalam hal ini, agar proses perpindahan homebase dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulisnya.
Penyesuaian Peraturan Dosen Tunggu Evaluasi Kemendiktisaintek
Dalam surat pemberitahuan yang sama, Toni meminta pimpinan perguruan tinggi swasta agar penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai mengenai profesi, karier dan penghasilan dosen di kampus masing-masing dilaksanakan setelah evaluasi oleh Kemdiktisaintek selesai.
Sementara itu, pelaksanaan pengembangan karier dan profesi dosen selama masa evaluasi Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 mengacu pada Kepmendikbudristek No 348/P/2024 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Sebelumnya dalam SE No 14 Tahun 2024, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pihaknya mendapatkan banyak saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi. Berdasarkan hal tersebut, saat ini Kemdiktisaintek sedang melakukan reviu dan evaluasi terhadap Permendikbud tersebut.
Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 antara lain mengatur tetang gaji dosen, tunjangan dosen, promosi dosen ke jenjang akademik profesor, dan proses sertifikasi dosen.
Terpisah, Satryo mengatakan ingin agar dosen otomatis tersertifikasi (certified) saat menjadi dosen fungsional. Dengan begitu, dosen tidak perlu lagi menunggu sertifikasi agar dapat tunjangan kinerja.
"Karena gini, menunggu serdos selesai kapan, gitu. Kan, pasti selamanya ada orang yang tidak dapat, kan. Nah, saya lagi mikir cara, karena serdos pun juga ternyata tidak mudah prosesnya itu, serdos itu makan biaya juga, makan tenaga juga," ucapnya pada detikEdu saat ditemui di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
"Saya sedang berupaya bagaimana nanti ke depan serdosnya kita otomatiskan. Jadi dosen, jabatan fungsional sudah punya, otomatis serdos dia sudah lolos. Nah, dengan begitu kan, semua dapat sama, kan. Nah, sama-sama tinggal kita bikin nanti. Yang (tenaga) administrasi itu gaji sama tukin, yang untuk dosen ini, gaji dengan (tunjangan) penjabatan fungsional, termasuk profesi di situ. Profesional dan profesi, jadi satu," imbuhnya.
(twu/twu)