Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pastikan tunjangan kinerja (tukin) dosen dicairkan Juli 2025. Siap menerima?
Brian menyebut, saat ini pihaknya sudah memiliki aturan tentang tukin. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek dan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pihak Kemdiktisaintek juga menyebut terus mensosialisasikan ke seluruh pimpinan perguruan tinggi dan dosen, terutama bagi mereka yang belum menerima tunjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita secara intensif terus-menerus berdiskusi dengan teman-teman dosen maupun teman-teman pimpinan perguruan tinggi, satker (satuan kerja), dan BLU (Badan Layanan Umum) yang belum mendapatkan tunjangan," tutur Brian dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang disiarkan secara daring dikutip Kamis (3/7/2025).
Brian menyebut tukin kini dibagi menjadi dua, yakni tukin dasar dan tukin prestasi. Tukin dasar memiliki persentase 60% dan tukin prestasi 40%.
"Karena amanat dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah tentu tukin ini harus meningkatkan prestasi teman-teman dosen. Data sudah masuk, sekarang sedang diverifikasi oleh kampus masing-masing, pimpinan kampus masing-masing," ungkapnya.
"Kami targetkan paling lambat bulan Juli itu sudah dibayarkan untuk tunjangan dari tukin Januari sampai Juni," jelas Brian lagi.
Akan Ditransfer Tiap Bulan
Brian mengucapkan terima kasih kepada seluruh dosen di Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap pencairan tukin. Pihaknya akan terus memastikan agar dana ini bisa diterima langsung oleh para dosen.
Tak hanya waktu pencairan, Brian juga menyebut tukin ke depannya akan ditransfer setiap bulan. Kebijakan ini akan dimulai dari tukin Juli hingga Desember.
"Nantinya akan ditransfer setiap bulan Bapak-Ibu sekalian untuk yang bulan Juli sampai bulan Desember," ungkap Brian.
31.066 Dosen Terima Tukin
Sebelumnya, Kemdiktisaintek bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang sudah mengumumkan tukin akan dicairkan pada Juli 2025. Diketahui, sebanyak 31.066 dosen akan menjadi penerimanya.
"Tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan Lembaga Layanan dikti. Ada 31.666 dosen di lingkungan ini yang akan kena (dapat)," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari arsip detikEdu.
Jika dibeberkan, jumlah dosen penerima tukin tersebut berasal dari satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN) sebanyak 8.725 orang, Satker PTN BLU sebanyak 16.540 orang (yang belum menerima remunerasi), dan Lembaga Layanan (LL) Dikti sebanyak 5.801 orang.
Adapun besar tunjangan kinerja berdasar pada kelas jabatannya dan tunjangan profesi pada jenjangnya (jika sudah menerima tunjangan profesi). Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin berdasarkan kelas jabatannya.
- Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
- Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Ketentuan tentang besaran tukin bisa dilihat pada artikel berikut:
Demikianlah informasi tentang pencairan tukin. Semoga bermanfaat dan segera cair ya Bapak-Ibu Dosen!
(det/nah)