Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 lalu. Dalam masa jabatannya, Satryo tengah mengevaluasi sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek).
Dirangkum dari surat edaran resminya, berikut daftar peraturan yang tengah dievaluasi dan akan diubah.
Permendikbud Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pada Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek No 14 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024, Satryo menyatakan implementasi Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama evaluasi Permendikbud ini, ketentuan perihal pengembangan karier dan profesi dosen kembali mengacu pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
"Penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai profesi, karier dan penghasilan dosen di perguruan tinggi saudara dilaksanakan setelah reviu dan evaluasi oleh Kemdiktisaintek selesai," tulis Satryo.
Salah satu poin pada Permendikbudristek tersebut berisi tentang tunjangan dosen. Berikut ketentuan besaran tunjangan dosen berdasarkan Pasal 59 ayat 1-4 Permendikbudristek No 44 Tahun 2024:
1. Besaran tunjangan profesi bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.
2. Besaran tunjangan khusus bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok Dosen ASN.
3. Besaran tunjangan kehormatan bagi profesor setara dengan dua kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara.
4. Bagi dosen selain ASN, gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang menjadi rujukan merupakan gaji pokok PNS sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Berikut besaran gaji dosen non-ASN per jabatan:
- Asisten ahli: gaji pokok dosen PNS golongan III/b
- Lektor: gaji pokok dosen PNS golongan III/c
- Lektor kepala: gaji pokok dosen PNS golongan IV/a
- Profesor: gaji pokok dosen PNS golongan IV/Dd
Revisi Aturan Tukin Dosen
Terpisah, Satryo pada detikEdu mengatakan pihaknya akan merevisi aturan terkait tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. Ia menambahkan, Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membantu upaya Kemendiktisaintek dengan menerbitkan peraturan terkait. Setelah itu, anggaran dapat dipergunakan untuk membayar tukin dosen.
Tukin dosen adalah istilah yang digunakan di tengah masyarakat untuk merujuk pada penggantian tunjangan profesi bagi dosen aparatur sipil negara (ASN). Sebab, dosen ASN yang belum lulus sertifikasi dosen tidak dapat memperoleh tunjangan profesi.
Sementara itu, Satryo mengatakan dosen ASN selama ini menjadi 'korban' terhambatnya memperoleh sertifikasi dosen akibat kuota per tahun terbatas anggaran.
Membayar Tukin Dosen
Ia mengatakan tukin akan cair pada 2025 jika sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pihaknya mengajukan tambahan anggaran Rp 2,6 triliun untuk pembayaran tukin yang dirapel tersebut.
"Paling tidak kita (Kemendiktisaintek) akan lihat dulu yang memang, dalam tanda petik, 'jadi korban' itu berapa, ya kan? ('Korban') karena kalau (dosen) belum serdos (sehingga tidak bisa dapat tunjangan profesi) itu kan bukan salah dia, orang belum sempat diuji. Tapi pendapatannya kan rendah, ini yang kita mau coba samakanlah ini. Ini nanti yang kita coba bantu. Kita bayarkan selisih dari tukin itu, dengan jabatan fungsional itu. Selisih seperti apa, kita bayarkan," kata Satryo, Jumat (10/1/2025).
Permendikbud Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Kemudian, SE No 15 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 berisi pernyataan Satryo tentang evaluasi Permendikburistek No 53 Tahun 2023. Hasil evaluasinya ditargetkan rampung sebelum 18 Agustus 2025.
Pada SE tersebut, Satryo menyatakan evaluasi Permendikbud No 53 Tahun 2023 dilakukan untuk merevitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Surat edaran itu sendiri ditujukan pada pimpinan perguruan tinggi, majelis akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dewan eksekutif BAN-PT, pemimpin lembaga akreditasi mandiri (LAM), dan kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) se-Indonesia. Sebelum tenggat, pihak berkepentingan dapat memberikan saran dan pertimbangan.
Pada detikEdu, Satryo menjelaskan revitalisasi otonomi perguruan tinggi berangkat dari kondisi perguruan tinggi di Indonesia yang belum otonom. Perguruan tinggi yang terpaksa tunduk pada peraturan pemerintah pusat menurutnya jadi tidak leluasa menyesuaikan kurikulum dan membolehkan dosen mendidik, melakukan penelitian, mengabdi pada masyarakat, dan berinovasi sesuai masalah di lingkungan masyarakat setempat.
Boleh Ubah Kurikulum Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Agar bisa menghasilkan riset dan produk bermanfaat bagi warga setempat, perguruan tinggi perlu diberi kewenangan untuk mengubah kurikulum selama dapat menjaga mutunya.
"Jadi, mereka bisa lebih leluasa, lebih sesuai, nggak dihantui oleh aturan-aturan yang ketat. Jadi kan bebas. Itu otonomi juga, silakan lah," ucapnya.
Akreditasi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 juga berisi tentang akreditasi di lingkungan pendidikan tinggi. Satryo mengatakan soal revisi permendikbud tersebut sejalan dengan deregulasi perguruan tinggi agar lebih otonom.
"Termasuk soal akreditasi juga, artinya kita juga akan melakukannya dan kita mulai memikirkan akreditasi tidak wajib lagi," katanya.
Satryo menilai praktik perguruan tinggi memasarkan kampus pada calon mahasiswa baru dengan membawa peringkat akreditasi merupakan cara yang tidak tepat dan tidak fair bagi kampus atau prodi yang belum meraih peringkat akreditasi Unggul.
"Itu sebetulnya tidak tepat karena akreditasi itu tidak ada tidak paksaan, tidak wajib. Tidak boleh menggunakan peringkat," katanya.
Sementara itu bagi calon mahasiswa baru, ia menjelaskan pemilihan kampus dapat dilihat dari legalitasnya atau berizin secara hukum, unggul di bidangnya, dan punya program yang menarik. Pastikan juga peringkat akreditasinya sesuai dengan yang dipromosikan dan kondisi asli di kampus bersangkutan.
(twu/pal)