Kemdiktisaintek Rilis Pedoman Baru Sertifikasi Dosen, Cek Ketentuan yang Berubah

ADVERTISEMENT

Kemdiktisaintek Rilis Pedoman Baru Sertifikasi Dosen, Cek Ketentuan yang Berubah

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 09 Jun 2025 16:00 WIB
Dosen UPN Veteran Jakarta mengajar di kampus Rusia
Ilustrasi dosen mengajar. Kemdiktisaintek rilis pedoman sertifikasi dosen terbaru, ini berbagai perubahannya. Foto: (Dokumentasi UPN Veteran Jakarta)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) rilis petunjuk teknis (Juknis) terbaru tentang sertifikasi pendidik untuk dosen. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani menyebut pihaknya yakin Sertifikasi Dosen (Serdos) 2025 akan berjalan lancar dan efektif. Ia juga menyampaikan Serdos 2025 akan lebih fleksibel dengan peningkatan kuota peserta.

"Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kuota peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama," katanya dikutip dari laman resmi Kemdiktisaintek, Senin (9/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan Juknis Serdos 2025

Dengan kehadiran Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, Kepdirjen Diktiristek Nomor 101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen tidak lagi berlaku.

Juknis Serdos 2025 memiliki tiga perubahan utama seperti yang disampaikan melalui postingan Instagram resmi Kemdiktisaintek. Ketiga perubahan tersebut yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Pemenuhan Persyaratan

  • Kriteria teknis yang sebelumnya wajib dipenuhi dihapuskan. Kriteria teknis yang dimaksud seperti:
    • Memiliki pangkat/golongan ruang atau Inpassing bagi dosen non-ASN
    • Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tes kemampuan dasar akademik (TKDA)
    • Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tes kemampuan berbahasa Inggris (TKBI).

2. Kriteria Pemeringkatan

Kriteria pemeringkatan menjadi lebih luas, yakni:

  • Jabatan akademik
  • Pendidikan terakhir
  • Masa kerja sebagai dosen terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.
  • Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai dosen.
  • Dosen disabilitas.

3. Batas Usia

Batas usia maksimal Serdos 2025 diubah menjadi 65 tahun dari sebelumnya 70 tahun.

Kategori dan Pembiayaan Serdos 2025

Kategori

1. Reguler Kemdiktisaintek: Dosen tetap Kemdiktisaintek

2. Mandiri: Dosen tetap non-ASN dengan perjanjian waktu tertentu dan dosen tidak tetap.

3. Kementerian mitra/KL (kementerian negara dan lembaga mitra).

Pembiayaan

  • Pembiayaan untuk penilaian portofolio peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS)
  • Pembiayaan pelaksana Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemdiktisaintek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti
  • Pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga yang bersangkutan
  • Pembiayaan Serdos mandiri dibebankan pada anggaran perguruan tinggi atau dosen yang bersangkutan.

Syarat Peserta Serdos 2025

  1. Memiliki NUPTK untuk dosen tetap/dosen tidak tetap
  2. Memiliki jabatan akademik minimal AA
  3. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut mulai TMT dalam jabatan fungsional dosen
  4. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD)/Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut
  5. Memiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari perguruan tinggi pelaksana program yang diakui Kemdiktisaintek
  6. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeks dan termasuk dalam jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota; atau
  7. Sekurang-kurangnya memiliki hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya
  8. Dosen dengan status tugas belajar dibebastugaskan dapat diikutsertakan sebagai peserta Serdos, dengan syarat:
  9. Telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam sister BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status "Memenuhi" (setara dengan 12 SKS).

Portofolio Serdos 2025

Portofolio dosen usulan Serdos

  • Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma Perguruan Tinggi
  • Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
  • Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.

Dokumen Pendukung Portofolio

  • Tahap 1:
    • Daftar riwayat hidup
    • Ijazah
    • Keputusan jabatan fungsional dosen tetap
    • Laporan LKD 2 tahun berturut-turut
    • Sertifikat PEKERTI/AA
  • Tahap 2:
    • Data penilaian persepsi
    • Pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja Tridharma PT

Alur Serdos 2025

  1. Penarikan data eligible dan pembukaan periode Serdos
  2. Penyusunan PDD-UKPTP dan penilaian persepsional
  3. Perhitungan penilaian persepsional oleh panitia Serdos perguruan tinggi pengusul
  4. Pengajuan peserta Serdos
  5. Penilaian portofolio oleh asesor
  6. Yudisium nasional
  7. Jika lulus peserta akan mendapat sertifikat
  8. Jika tidak lulus alur Serdos dimulai dari awal.

Kriteria Kelulusan Serdos 2025

Lulus

  • Lulus penilaian persepsi
  • Lulus penilaian pernyataan diri dosen oleh asesor
  • Lulus penilaian akhir portofolio.

Tidak Lulus

  • Tidak memenuhi kriteria penilaian minimal deskripsi/pernyataan diri
  • Tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Serdos, dan/atau
  • Terindikasi tindak plagiat atau pemalsuan dokumen.

Itulah informasi tentang aturan terbaru Serdos 2025. Semoga bermanfaat ya Bapak-Ibu dosen!




(det/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads