Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mulai mencairkan dana tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 8 Juli 2025 lalu. Pencairan ini termasuk periode Januari-Juni 2025 dan tukin ke-13.
Kemendiktisaintek menyebut, pada Juli 2025 ini terdapat pencairan tukin untuk 31.066 orang. Jumlah tersebut meliputi dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) Nonremunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengatakan, pencairan tukin merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen dan pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan," ucapnya dalam kemdiktisaintek.go.id, dikutip Senin (14/7/2025).
Aturan pencairan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek dan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Besaran Tukin Dosen ASN Berdasarkan Kelas Jabatan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi, menjelaskan, tujuan kebijakan pemberian tukin, yakni untuk:
1. Meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen
2. Meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian
3. Meningkatkan kesejahteraan dosen
4. Mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.
"Mekanisme baru pemberian Tukin dosen akan mulai berlaku, dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)," jelasnya dilansir laman resmi Kemendiktisaintek.
Adapun berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:
Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Pencairan Selanjutnya Agustus 2025
Menurut keterangan Kemendiktisaintek, pencairan periode ini dimulai sejak 8 Juli 2025. Namun, bagi yang belum menyelesaikan proses klaim tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025, maka pencairan akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025.
Untuk selanjutnya, pembayaran tukin dosen akan dibayarkan setiap bulan. Sementara untuk tukin ke-14, akan dibayarkan bersamaan dengan tukin bulan Desember 2025.
"Nantinya akan ditransfer setiap bulan Bapak-Ibu sekalian untuk yang bulan Juli sampai bulan Desember," tutur Mendiktisaintek Brian, dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/7/2025) lalu.
(faz/pal)