Kemdikbud Minta PTN Bijak dalam Penetapan UKT: Jangan Dinaikkan

ADVERTISEMENT

Kemdikbud Minta PTN Bijak dalam Penetapan UKT: Jangan Dinaikkan

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 20 Feb 2024 12:00 WIB
Kemdikbud Ingatkan PTN Bijak Tetapkan UKT
Kemdikbud Ingatkan PTN Bijak Tetapkan UKT. (Foto: Laman Kemendikbud)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) minta perguruan tinggi negeri (PTN) bijak dalam menetapkan tarif uang kuliah tunggal (UKT). Hal ini ditegaskan oleh Plt Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Nizam.

Menurutnya, perguruan tinggi harus bisa diakses oleh setiap lapisan masyarakat. Oleh karena itu, PTN perlu hati-hati dalam menetapkan tarif UKT.

"Perguruan tinggi harus inklusif, harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat. Untuk itu hati-hati dalam penetapan tarif UKT, jangan menaikkan UKT. Namun buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT," katanya dalam Antara dikutip Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nizam menuturkan biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

UKT Didasarkan pada BKT

Sementara itu, Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan penetapan UKT untuk setiap program studi pada perguruan tinggi harus didasarkan pada biaya kuliah tunggal (BKT). Adapun penetapan BKT untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana harus berdasarkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

ADVERTISEMENT

SBOPT adalah amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yakni disebutkan bahwa pemerintah perlu menetapkan SSBOPT secara periodik. Penetapan SSBOPT harus mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk perguruan tinggi negeri dan penetapan BKT untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana.

Tahun ini, Kemendikbudristek mengatur melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek.

"Kami juga merilis Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi," ujarnya.

Dorong KIP Kuliah

Dalam membayar biaya kuliah, Komisi X DPR RI juga mendorong bantuan KIP Kuliah. KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah untuk membayar biaya pendidikan dan tunjangan hidup mahasiswa dari latar belakang ekonomi rendah.

"Kita harus membuat satu kebijakan yang lebih bijak, seperti KIP kuliah. Tentu saja, mungkin proporsinya harus ditambah dan lebih tepat sasaran, lebih tepat guna, dan nilainya disesuaikan dengan UKT yang harus dibayarkan mahasiswa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Mengingat banyak anak Indonesia yang berpotensi mengenyam pendidikan tinggi, namun terkendala masalah biaya untuk membayar UKT.




(nir/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads