Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi peringatan pada perguruan tinggi negeri (PTN) agar uang kuliah tunggal (UKT) tidak naik di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah.
Sri Mulyani juga mengatakan Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak, sehingga tetap bisa menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi.
"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025/2026 yaitu nanti pada Juni atau Juli," ujar Menkeu melalui konferensi pers di Komisi III DPR RI di Jakarta pada Jumat (14/2/2025), dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan kriteria efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) mencakup aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, pengadaan ATK, dan seremonial lainnya. Maka dari itu perguruan tinggi hanya akan terdampak pada item belanja tersebut.
PTN Hingga PTS Berpotensi Naik Uang Kuliah
Anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) memang mendapatkan efisiensi dari pagu awal Rp 6 triliun menjadi Rp 3 triliun. Pengurangan ini mengikuti efisiensi anggaran yang dilakukan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara keseluruhan Rp 14,3 triliun dari pagu semula Rp 56,6 triliun.
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro pun menyebut UKT akan ikut terdampak akibat efisiensi anggaran BOPTN. Pasalnya, PTN kemungkinan akan menaikkan UKT karena bantuan yang diterima mengalami penurunan.
"Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun. Karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," kata Mendiktisaintek dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Selain BOPTN, ada juga efisiensi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTNBH) dan bantuan lembaga lainnya termasuk Program Revitalisasi PTN (PRPTN), Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT), dan bantuan kelembagaan PTS. Kemendiktisaintek meminta supaya semua anggaran dikembalikan ke pagu awal.
"Karena ini (PUAPT) merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi. Kalau mereka juga kena efisiensi, ada kemungkinan perguruan tinggi akan mencair tambahan dana untuk pengembangan dan kalau nggak ada opsi lain, terpaksa menaikkan uang kuliah," sebut Satryo.
"Kami juga usulkan (bantuan kelembagaan PTS) kembali pada pagu awal Rp 365 miliar supaya PTS tersebut juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya supaya bisa tetap beroperasi dengan normal," kata Mendiktisaintek itu.
(nah/pal)