Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) mengalami efisiensi anggaran mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Apakah uang kuliah tunggal (UKT) bakal naik?
Anggaran BOPTN yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengalami efisiensi Rp 3 triliun dari pagu awal Rp 6 triliun. Hal ini mengikuti efisiensi anggaranK emendiktisaintek secara keseluruhan Rp 14,3 triliun dari pagu anggaran 2025 senilai Rp 56,6 triliun.
Satryo Soemantri Brodjonegoro selaku Mendiktisaintek mengatakan jika kemungkinan UKT akan ikut terdampak akibat efisiensi anggaran BOPTN. Menurutnya, PTN kemungkinan akan menaikkan UKT karena menurunnya bantuan yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun. Karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," ujarnya rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
BPPTNBH Juga Terkena Efisiensi
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTNBH) juga terkenan efisiensi Rp 1,18 triliun dari pagu awal Rp 2,37 triliun. Satryo mengatakan pihaknya mengusulkan pengurangan efisiensi menjadi Rp 711 miliar atau 30 persen dari pagu awal.
"Kalau besar pemotongan efisiensinya, kembaliPTN-BH terpaksa akan menaikkan sebagian dari uang kuliah mahasiswanya," jelasnya.
Bantuan Lembaga Lainnya Terkena Efisiensi
Selain BOPTN dan BPPTNBH, bantuan lembaga lainnya juga terkena efisiensi, termasuk Program Revitalisasi PTN (PRPTN) senilai Rp 438 miliar dari 856 miliar, Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) Rp 125 miliar dari Rp 250 miliar, dan bantuan kelembagaan PTS Rp 192 miliar dari pagu awal Rp 365 miliar. Kemendiktisaintek mengusulkan agar semua anggaran dikembalikan ke pagu awal.
"Karena ini (PUAPT) merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi. Kalau mereka juga kena efisiensi, ada kemungkinan perguruan tinggi akan mencair tambahan dana untuk pengembangan dan kalau nggak ada opsi lain, terpaksa menaikkan uang kuliah," kata Satryo.
"Kami juga usulkan (bantuan kelembagaan PTS) kembali pada pagu awal Rp 365 miliar supaya PTS tersebut juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya supaya bisa tetap beroperasi dengan normal," ucapnya.
"Dengan posisi ini saya berharap bapak ibu Komisi X bisa memperjuangkan supaya pemotongan tidak Rp14,3 [triliun] tetapi menjadi hanya Rp6,78 [triliun]," ujarnya.
(nir/nah)