Utak-atik Kemdikbud di Perguruan Tinggi: Hapus Skripsi - Gratiskan Akreditasi

ADVERTISEMENT

Round Up

Utak-atik Kemdikbud di Perguruan Tinggi: Hapus Skripsi - Gratiskan Akreditasi

Tim detikEdu - detikEdu
Rabu, 30 Agu 2023 06:50 WIB
Komisi X DPR menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24 Januari 2023). Dalam raker tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf membahas Evaluasi  program kerja dan anggaran 2022 dan Persiapan Pelaksanaan Program Kerja 2023.
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) lakukan 'utak-atik' pada perguruan tinggi. Aturan anyar ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang disiarkan langsung via Youtube Kemendikbud RI, Selasa (29/8), Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan menjelaskan beberapa perubahan yang akan berlangsung dalam pendidikan tinggi.

Perubahan ini antara lain dirasakan pada jenjang S1 atau D4. Skripsi yang awalnya menjadi syarat kelulusan kini telah dihapus. Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

Syarat Lulus Kuliah Bisa Diganti dengan Tugas Akhir

Kemudian bagi mahasiswa yang belum belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliah bisa diganti dengan tugas akhir berbentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Menurut Nadiem, perubahan ini dilakukan karena setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana mengukur standar capaian kelulusan mereka. Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan lagi secara rinci di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ucapnya.

Di samping itu, Kemdikbud juga akan menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Sebelumnya, biaya akreditasi prodi oleh ditanggung perguruan tinggi.

Perubahan ini juga berkaitan dengan proses akreditasi prodi. Menurut Nadiem, proses akreditasi menyebabkan permintaan data di tingkat fakultas dan perguruan tinggi jadi berulang-ulang.

"Sekarang kita akan memindahkan, menyederhanakan, dan membuat ini jauh lebih simpel, di mana status akreditasinya kita sederhanakan, pemerintah yang akhirnya akan menanggung biaya akreditasi wajib, dan pengumpulan proses akreditasi di tingkat departemen," terangnya.

Perubahan ini baru segelintir dari 'utak-atik' Kemdikbud pada sistem perguruan tinggi. Untuk menyimak informasi tentang aturan baru skripsi, tesis, disertasi, hingga IPK selengkapnya, KLIK artikel di bawah ini untuk membaca.

Utak-atik Kemdikbud di Perguruan Tinggi

1. Mahasiswa Nggak Wajib Skripsi Lagi, Begini Standar Nasional Barunya

2. Tesis dan Disertasi Mahasiswa S2-S3 Tak Wajib Masuk Jurnal, Ini Aturan Barunya

3. Aturan Baru IPK Mahasiswa, Simak di Sini

4. Hitungan Baru SKS dan IPK, Mahasiswa Perlu Tahu

5. Biaya Akreditasi Kampus Ditanggung Pemerintah, Begini Ketentuannya

Nah, itulah sederet perubahan terbaru dalam sistem pendidikan tinggi. Bagaimana pendapat kamu, detikers?


(nir/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads